Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dinkes Makassar akan Vaksinasi 179 Pemegang Sertifikat Vaksin Palsu

ilustrasi vaksinasi (IDN Times/Herka Yanis)

Makassar, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan akan memanggil 179 orang pemegang sertifikat vaksin palsu untuk mengikuti vaksinasi.

Plt Kepala Dinkes, Nursaidah Sirajuddin mengaku sejauh ini baru 20 orang di antaranya yang berhasil dikonfirmasi dan telah disuntik vaksin.

"Akan dipanggil untuk divaksin karena nomor teleponnya sudah ada dipegang Kepala Puskesmas Paccerakang. Sekarang sudah ada 20 orang yang divaksin," kata Nursaidah melalui WhatsApp, Rabu (27/10/2021).

1. Dinkes Makassar ingin lebih persuasif

Kepala Dinas Kesehatan Makassar Nursaidah. IDN Times/Asrhawi Muin

Nursaidah menjelaskan bahwa kendati ada desakan untuk vaksinasi pemegang sertifikat ilegal, namun pihak Dinkes Makassar tidak bisa memaksa mereka. Sebab, kata dia, hal itu harus berdasarkan kesadaran masing-masing. 

Dinkes pun tidak akan melaporkan pemegang sertifikat palsu ke aparat kepolisian. Namun karena kasus ini sementara dalam penanganan polisi, maka pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada mereka (polisi). Termasuk jika aparat mau memproses para pemegang sertifikat vaksin palsu juga," kata dia.

2. Nama pemegang sertifikat palsu terkoneksi di PeduliLindungi

Ilustrasi aplikasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto memastikan para pemegang sertifikat vaksin palsu akan dikejar untuk divaksinasi. Tidak boleh lagi ada pemegang sertifikat palsu di Makassar seperti yang terjadi saat ini.

Beberapa hari lalu, Pemerintah Kota Makassar bersama Polrestabes Makassar berhasil membekuk dua pelaku pembuat sertifikat vaksin ilegal. Ironisnya, sertifikat vaksin tersebut terkoneksi dan tercantum di aplikasi PeduliLindungi.

Sejauh ini, nama-nama pemilik sertifikat vaksin ilegal tersebut masih tercantum di aplikasi PeduliLindungi sebagai warga yang sudah mengikuti vaksinasi.

"Belum dihapus di PeduliLindungi. Sekarang kita minta dia vaksin. Kalau dia tidak vaksin berarti bisa dikategorikan ilegal," kata Danny.

3. Pemalsu sertifikat vaksin palsu dipecat

Ekspos kasus pemalsu suket vaksin warga di Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Saat ini, dua orang pemalsu sertifikat vaksin telah mendekam dalam penjara. Mereka berkolaborasi dan berhasil membuat 179 sertifikat vaksin palsu. 

Danny telah menginstruksikan pemecatan terhadap dua pelaku yang diketahui merupakan pegawai honor di RS Daya Makassar. Dia juga memerintahkan Dinas Kesehatan untuk mengawal persoalan ini, termasuk memastikan tidak ada kejadian serupa di tempat lain. 

Dia menekankan kejadian ini bisa menjadi pelajaran jajarannya agar tidak ada lagi upaya penipuan. Khusus pegawai yang membuat, dipastikan akan dikenakan sanksi pidana.

"Itu kan pegawai kontrak, bukan hanya dipecat tapi pidana, karena sudah memalsukan itu," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us