Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Danny: Pelaku Pemalsuan Sertifikat Vaksin Dipecat

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menyatakan Pemerintah Kota sudah mengetahui soal ulah dua pegawai honorer yang memalsukan sertifikat vaksin COVID-19.

Danny malah mengatakan pihaknya yang melaporkan soal kasus itu kepada kepolisian. Danny menyebut tindakan pelaku ketahuan saat dia menginstruksikan audit terhadap penggunaan vaksin di seluruh puskesmas.

"Saya ji yang lapor itu, karena waktu saya suruh audit semua vaksinasi, ditemukan di salah satu Puskesmas kenapa tiba tiba-tiba antara laporan orang yang mau divaksin dan vaksinnya beda," kata Danny di kediamannya, Senin 25 Oktober 2021.

1. Danny melapor ke polisi setelah memanggil kepala puskesmas

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. IDN Times/Asrhawi Muin

Danny mengatakan, awalnya dia memanggil Kepala Puskesmas Paccerakkang. Namun saat dimintai keterangan soal perbedaan laporan, yang bersangkutan mengaku tidak tahu. Danny pun langsung melapor ke polisi.

"Jadi jangan main-main. Kalau di Makassar semua harus jujur," katanya.

2. Danny pastikan pelaku dipecat

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. IDN Times/Asrhawi Muin

Dia membenarkan bahwa pelaku merupakan tenaga medis dengan status kontrak. Atas perbuatan dua orang tersebut, Danny memastikan mereka dapat sanksi tegas. Danny berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran agar tidak ada lagi jajarannya yang berupaya menipu.

"Itu kan pegawai kontrak, bukan hanya dipecat tapi pidana, karena sudah memalsukan itu," ucap Danny.

3. Pelaku menjual sertifikasi vaksin ke 179 orang

default-image.png
Default Image IDN

Dua orang mantan pegawai honorer Puskesmas di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena membuat surat atau sertifikat vaksin palsu. Keduanya adalah pria berinisial FT dan perempuan, WD.

Mereka disebut terlibat pada pemalsuan 179 surat keterangan vaksin. Kedua pelaku menawarkan jasa pembuatan suket palsu bagi warga yang enggan divaksinasi. Mereka mematok harga sebesar Ro50 ribu per orang. Para korban hanya diminta untuk menyetorkan KTP sebelum suket terbit.

"Mereka ini dimasukkan sebagai tenaga kontrak untuk penanganan COVID-19. Di situlah mereka menyalahgunakan pekerjaannya untuk hal demikian. Dari kasus ini kami berhasil menyita dari tersangka uang hasil penjualan surat vaksin palsu sebanyak Rp9 Juta," kata  Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
Aan Pranata
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin
Follow Us