Cegah Kecelakaan Kerja, SPJM Dorong Pemahaman K3 di Pelabuhan

Makassar, IDN Times - PT. Pelindo Jasa Maritim (SPJM), salah satu subholding PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo), menyosialisasikan peningkatan kesadaran keselamatan kepada para pengguna jasa. Kegiatan yang digelar pada 8 Mei 2024 di Makassar merupakan bagian dari peringatan May Day 2024 untuk mewujudkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pelabuhan.
Aspek safety and environment adalah hal utama yang menjadi landasan layanan jasa yang diberikan oleh SPJM, antara lain marine (pelayanan kapal), equipment (perawatan peralatan), dan port services (jasa utilitas dan lainnya seperti listrik, air, dan pengelolaan limbah).
Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo Jasa Maritim, Edward DP Napitupulu, dalam keterangannya mengatakan, “Kegiatan ini menyasar para agen pelayaran dan Perusahaan pelayaran yang telah bermitra dan berkontribusi di wilayah kerja Pelindo Group terkhusus mitra Stakeholder PT Pelindo Jasa Maritim guna mendukung terwujudnya implementasi K3 secara menyeluruh di pelabuhan, khususnya layanan marine.”
Sebanyak 35 agen kapal dan Perusahaan pelayaran yang merupakan pengguna jasa SPJM mengikuti workshop ini. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menjadi upaya mitigasi dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja di pelabuhan.
Penyebab Kecelakan Kerja dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor eksternal antara lain kondisi alam, kapal, dan lainnya, serta faktor internal yang mencakup SDM Pandu, sarana dan prasarana, dan lainnya. Sehingga perlu adanya peningkatan kesadaran bersama dari semua pihak. terhadap pentingnya Keselamatan dan kesehatan kerja.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan Giawan Lussa dan SVP (Senior Vice President) K3L dan Manajemen Mutu SPJM M. Subiyan.
Giawan menyampaikan materi untuk upaya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja oleh Manajemen dengan menerapkan Sistem Manajemen K3 sesuai Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Selain itu melalui pekerja atau buruh antara lain mengetahui potensi bahaya, mengetahui cara pengendaliannya, mematuhi tata tertib dan SOP (Standard Operating Procedure), serta beristirahat yang cukup.
Sementara Subiyan menjelaskan tentang potensi risiko kecelakaan kerja yang bisa terjadi pada layanan, marine service, dan upaya mitigasi yang dilakukan oleh SPJM dalam rangka mencegah terjadi kecelakaan kerja serta gugus koordinasi jika terjadi keadaan darurat. Menurut Subiyan, ada 4 langkah untuk mencegah risiko, yaitu menerapkan prosedur K3 di tempat kerja dan memakai APD yang tepat, menyediakan pelatihan dan pembekalan yang memadai bagi pekerja, memelihara peralatan dengan baik, serta memantau kondisi cuaca dan lingkungan laut.
“Kita ingin meningkatkan kesadaran setiap pihak yang terkait untuk berkontribusi bersama menjaga penerapan K3 demi terciptanya layanan yang sehat dan selamat, “Kata Edward katanya.



















