Makassar, IDN Times - Sepuluh bulan menjadi buronan, seorang perempuan bernama Meryam Mistham Kamase ditangkap tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), di Kota Makassar, Selasa sore (17/1/2023).
Kepala Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengungkapkan, Meryam merupakan buronan sekaligus terpidana perkara penipuan dengan modis penjualan berlian palsu. Dia ditangkap di sebuah perumahan di Kecamatan Panakkukang.
"Yang bersangkutan sudah kita tahan. Dia jadi buronan setelah tahu kasasinya ditolak pada maret 2022, setelah itu dia tidak bisa dihubungi lagi dan tidak beritikad baik," ungkap Soetarmi kepada IDN Times Sulsel, Rabu (18/1).
