Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Brankas Rp75 Juta Masjid Al Markaz Dicuri, Pelaku Pakai Beli Sabu-Judol
Masjid Al Markaz Al Islami di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). (IDN Times/Ashrawi Muin)
  • Polisi menangkap AF (19), yang diduga mencuri brankas berisi uang milik Yayasan Islamic Center Al Markaz Makassar.

  • Pencurian terjadi saat masjid sepi, sementara brankas dibawa ke rumah pelaku lain untuk dibongkar.

  • AF mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu dan bermain judi online; polisi masih memburu pelaku lain.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
6 Agustus 2026

Pencurian brankas berisi uang milik Yayasan Islamic Center Al Markaz terjadi di Masjid Al Markaz.

Kamis (24/9/2026)

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar.

kini

Polisi masih mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polisi menangkap AF (19) yang diduga mencuri brankas berisi uang sekitar Rp75 juta dari Masjid Al Markaz.
  • Who?
    AF (19), Yayasan Islamic Center Al Markaz Makassar, dan pelaku lain yang masih dalam pengejaran polisi.
  • Where?
    Pencurian terjadi di Masjid Al Markaz Makassar. Brankas kemudian dibawa ke rumah pelaku lain.
  • When?
    Aksi pencurian terjadi pada 6 Agustus 2026. Pengungkapan kasus disampaikan Kamis (24/9/2026).
  • Why?
    AF mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli sabu dan bermain judi online.
  • How?
    AF masuk saat masjid sepi, mengambil brankas, lalu mencungkilnya menggunakan peralatan dari rekannya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Polisi menangkap AF, seorang pemuda berusia 19 tahun, karena diduga mengambil brankas berisi uang dari Masjid Al Markaz. Ia membawa brankas itu ke rumah orang lain untuk dibuka. AF berkata uangnya dipakai membeli sabu dan bermain judi online. Sekarang polisi masih mencari orang lain yang diduga ikut membantu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan polisi tetap menindaklanjuti pencurian meski sempat mengalami kesulitan mengidentifikasi pelaku karena rekaman CCTV kurang jelas. Identifikasi ulang membantu mengarah kepada AF, yang kemudian ditangkap, sementara keterlibatan pelaku lain masih didalami dan pengejaran tetap dilakukan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AF (19) yang diduga mencuri brankas berisi uang milik Yayasan Islamic Center Al Markaz Makassar. Aksi pencurian itu terjadi di Masjid Al Markaz pada 6 Agustus 2026.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut membutuhkan waktu cukup lama. Polisi sempat kesulitan mengidentifikasi pelaku lantaran rekaman CCTV di lokasi kejadian kurang jelas.

"Ini membutuhkan waktu cukup lama karena saat kejadian CCTV di situ memang kurang jelas. Tapi setelah diidentifikasi kembali, ternyata pelaku ini pernah melakukan (pencurian) di masjid lain," kata Arya saat konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Kamis (24/9/2026).

1. Gondol Rp75juta uang Masjid

Masjid Al Markaz Al Islami di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). IDN Times/Ashrawi Muin

AF diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara, setelah melakukan aksinya. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkapnya.

Akibat pencurian tersebut, Yayasan Islamic Center Al Markaz mengalami kerugian sekitar Rp75 juta. Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

"Tersangka AF ini tidak punya pekerjaan, alamatnya di Konawe. Ini masih ada yang dalam pengejaran sebenarnya," ujarnya.

2. Brankas dibawa ke rumah pelaku lain

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana (tengah), Kamis (24/9/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Arya mengungkapkan, AF berperan sebagai eksekutor dalam aksi pencurian tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AF masuk ke area masjid saat kondisi sepi dan mengambil brankas yang berisi uang.

Brankas tersebut kemudian dibawa ke rumah pelaku lain untuk dibongkar. AF juga mencungkil brankas menggunakan peralatan yang diberikan oleh rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.

"Dia (AF) yang menjadi eksekutor dan membawa brankas ke rumah pelaku lain untuk dibongkar. Dia juga yang mencungkil menggunakan peralatan dari temannya yang masih dalam pengejaran," jelas Arya.

Menurut Arya, aksi tersebut diduga telah direncanakan. AF disebut sudah mengetahui keberadaan brankas dan memilih waktu malam hari ketika kondisi masjid sepi serta tidak ada penjagaan.

"Dia sudah tahu, sudah incar, di situ ada brankas, ada uang disimpan. Dia masuk dalam kondisi sepi," katanya.

3. Uang hasil curian dipakai beli sabu dan main judol

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Kamis (24/9/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Dalam pemeriksaan, AF mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.

"AF sendiri mengaku bahwa menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu dan judol," kata Arya.

Atas perbuatannya, AF dijerat pasal pencurian sebagaimana ketentuan KUHP. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article