Makassar, IDN Times - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AF (19) yang diduga mencuri brankas berisi uang milik Yayasan Islamic Center Al Markaz Makassar. Aksi pencurian itu terjadi di Masjid Al Markaz pada 6 Agustus 2026.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut membutuhkan waktu cukup lama. Polisi sempat kesulitan mengidentifikasi pelaku lantaran rekaman CCTV di lokasi kejadian kurang jelas.
"Ini membutuhkan waktu cukup lama karena saat kejadian CCTV di situ memang kurang jelas. Tapi setelah diidentifikasi kembali, ternyata pelaku ini pernah melakukan (pencurian) di masjid lain," kata Arya saat konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Kamis (24/9/2026).
