Makassar, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menetapkan Bank Sulselbar sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPSBPIH). Penunjukan sebagai pengelola uang ongkos naik haji (ONH) berlaku sejak awal tahun 2020.
Penetapan ini ditandai dengan penyerahan SK dari BPKH kepada Bank Sulselbar di Hotel Claro Makassar, Senin (17/2). Badan Pelaksana BPKH Iskandar Zulkarnain mengatakan, penetapan Bank Sulselbar sebagai BPSBPIH akan disertai sejumlah fungsi.
"Itu ada beberapa fungsi. Di antaranya yang kita kasih sekarang ini adalah fungsi penerima setoran awal," kata Iskandar.