Bejat! Pria di Maros Cabuli Anak Sendiri Berusia 13 Tahun

Maros, IDN Times - Penyidik Polres Maros menetapkan seorang pria bernama Samsu Rijal (67) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun. Tersangka telah ditahan di ruang tahanan Kantor Polres Maros, sejak Selasa (10/6/2025)..
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya melalui Kasubsi Penmas, Ipda A. Marwan P. Afriady mengatakan tersangka tega mencabuli anaknya di rumah sendiri, di Dusun Palisi, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu. Peristiwa itu terjadi pada September 2024 lalu.
“Betul pelaku telah kami amankan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak kandungnya sendiri,” kata Marwan, dalam keterangan yang dikutip, Kamis (12/6/2025).
Kapolres menerangkan, korban tinggal serumah dengan pelaku. Pelaku dengan cara dicium dan dipeluk peluk oleh pelaku. Peristiwa itu dilaporkan oleh keluarga korban.
“Korban di iming-imingi akan dibelikan sepeda motor oleh pelaku,” ucapnya.
"Penyidik lakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” Marwan melanjutkan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. “Ditambah sepertiga masa hukuman karena melakukannya pada anak sendiri,” ujarnya.