Makassar, IDN Times - Status tersangka yang disandang Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam kasus dugaan korupsi belum otomatis menggugurkan jabatannya sebagai kepala daerah. Mekanisme pemerintahan baru perlu disiapkan apabila Husniah menjalani penahanan atau terdapat keputusan pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pakar Pemerintahan Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Lukman Irwan, mengatakan penetapan tersangka tidak serta-merta membuat Husniah berhenti sebagai Bupati Gowa.
"Penetapan tersangka ini belum menggugurkan beliau sebagai kepala daerah. Beliau masih tetap sebagai bupati. Namun, apabila kemudian ada proses penahanan yang dilakukan oleh penyidik, tentunya akan ditunjuk pelaksana harian," kata Lukman kepada IDN Times, Sabtu (3/10/2026).
