Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menerima 45 laporan masyarakat soal nomor induk kependudukan (NIK) mereka dicatut partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Masyarakat bisa mengetahui jika namanya dicatut dengan mengakses sistem informasi KPU secara online.
"Nama mereka langsung dihapus sebagai anggota parpol tanpa perlu dikonfirmasi ke parpol bersangkutan," kata anggota Bawaslu Provinsi Sulsel Saiful Jihad dikutip dari Antara, Sabtu (27/8/2022).