Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menertibkan tiang fiber optik yang tidak memiliki izin di sejumlah titik. Bahkan, tim mencabut 7 tiang fiber optik ilegal.
Penertiban ini dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar bersama Komisi C DPRD Makassar dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dalam penertiban yang dilaksanakan pada Selasa (24/10/2023) kemarin, sebanyak 7 kabel fiber optik dicabut.
Kabel fiber optik tak berizin itu dicabut di sepanjang ruas jalan Jalan Goa Ria dan Jalan Kapasa Raya. Tiang-tiang tersebut diangkut ke Workshop Dinas PU Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.