Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Selain Desa Pakatto, desa yang diusulkan yaitu Desa Cendana Putih, Kecamatan Mappadeceng (Luwu Utara), Desa Sambueja, Kecamatan Simbang (Maros), Desa Arungkeke, Kec. Arungkeke (Jeneponto), dan Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara (Luwu).
Kemudian, Desa Ponre-Ponre, Kecamatan Libureng (Bone), Desa Tompo, Kecamatan Barru (Barru), Desa Botto Malangga, Kecamatan Maiwa (Enrekang), Desa Lempangang, Kecamatan Bajeng (Gowa), dan Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu (Kepulauan Selayar).
Berikutnya, Desa Pincara, Kecamatan Patampanua (Pinrang), Desa Balantang, Kecamatan Malili (Luwu Timur), Desa Bonto Jai, Kecamatan Bisappu (Bantaeng), Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur (Sinjai), dan Desa Marioriaja, Kecamatan Marioriwawo (Soppeng).
Selanjutnya, Desa Lembang Rante, Kecamatan Nanggala (Toraja Utara), Desa Kassi Loe, Kecamatan Labakkang (Pangkep), Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue (Sidrap), Desa Bontokaddopepe, Kecamatan Galesong Utara (Takalar), Desa Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang (Bulukumba), Desa Inalipue, Kecamatan Tanasitolo (Wajo) dan Desa Lembang Uluway, Kecamatan Mangkenkendek (Toraja).