Polisi Dalami Peran Anan Nawipa Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide

- Anan Nawipa, anggota KKB pimpinan Osea Satu Boma, ditangkap oleh Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz atas dugaan pembunuhan Danramil Aradide.
- Perannya dalam penembakan sedang didalami; ia mengaku terlibat dalam pembunuhan yang direncanakan sebelumnya bersama tujuh orang lain.
- Anan juga merupakan DPO Polres Nabire pada kasus pencurian dan kekerasan, dengan tersangka terjerat Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP.
Timika, IDN Times – Aparat kepolisian dari Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 tengah mendalami peran Anan Nawipa, anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Osea Satu Boma, yang menjadi tersangka pembunuhan Almarhum Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey.
Dalam konferensi pers di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Kaops Damai Cartenz, Kombes Pol. Dr. Faizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa Anan Nawipa ditangkap oleh Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz pada Sabtu (11/5/2024) kemarin, Distrik Paniai Timur, Kampung Bapauga, Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
"Benar bahwa Operasi Damai Cartenz telah melakukan penangkapan pada salah satu tersangka yang diduga melakukan penembakan terhadap Danramil Aradide Kodim Deiyai," ujar Faizal.
1. Polisi dalami peran pelaku

"Peran-perannya sedang kita dalami. Sementara kita baru lakukan pemeriksaan singkat, tapi kami yakini bahwa paling tidak sekurang-kurangnya kita punya alat bukti untuk menyatakan bahwa dia ini terlibat dalam penembakan Danramil Aradide," imbuhnya.
Dijelaskan lebih lanjut, dari pengakuan tersangka Anan Nawipa, pembunuhan terhadap Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey sesungguhnya telah direncanakan sebelumnya.
2. Penembakan Danramil direncanakan

"Aksi penembakan ini memang direncanakan. Jadi sebelum melakukan itu, mereka berkumpul dulu untuk selanjutanya melakukan kegiatan penembakan dan pembunuhan terhadap korban. Apakah sebelumnya mereka sudah memantau korban, itu kami masih akan dalami," jelas Faizal.
Dalam peristiwa penembakan dan penganiayaan itu, tersangka mangaku terdapat sebanyak tujuh orang yang terlibat, yakni Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, Anan Nawipa, dan UKM.
"Sementara ini sudah ada lima orang yang kita kenali. Untuk pendalaman selanjutnya, tadi saya sampaikan mungkin dalam tahap penyidikan selanjutnya," katanya.
3. DPO kasus pencurian dan kekerasan

Adapun keterangan yang diterima dari Polres Nabire, Faizal menyampaikan bahwa Anan juga merupakan DPO pada kasus pencurian dan kekerasan.
"Tersangka merupakan penjahat yang terlibat dalam berbagai peristiwa kriminal. Dia ini DPO Polres Nabire dari dua kasus 365 dan 12 kasus curanmor," pungkasnya.
Atas peristiwa pembunuhan yang dilakukan, tersangka terjerat Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider pasal 170 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP.



















