PT Lonsum Bulukumba Dikecam usai Cabut Papan Bicara Kepemilikan Lahan

Warga Bulukumba memasang papan bicara kepemilikan lahan

Intinya Sih...

  • PT Lonsum mencabut paksa papan bicara kepemilikan lahan warga di Bulukumba, Sulawesi Selatan
  • Warga memasang papan bicara karena izin perusahaan berakhir dan ada tumpang tindih lahan
  • Perwakilan GRAMT melaporkan tindakan PT Lonsum ke polisi atas dugaan pidana pengrusakan

Makassar, IDN Times - Perusahaan perkebunan PT London Sumatra (Lonsum) mencabut paksa papan bicara kepemilikan lahan yang dipasang oleh warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Bonto Mangiring, Tamatto, Swatani, dan Desa Balleanging di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (10/3/2024).

Warga memasang papan bicara kepemilikan lahan yang selama ini dikelola PT Lonsum Bulukumba, karena Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan telah berakhir pada Desember 2023.

Perwakilan Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT), sekaligus penerima kuasa dari pemilik SHM, Rudi Tahas, mengatakan, tindakan PT Lonsum yang dikawal kepolisian mencabut papan bicara kepemilikan lahan, merupakan perbuatan melawan hukum.

“Pihak PT. Lonsum telah bertindak melawan hukum, warga berhak memasang papan bicara di atas tanah miliknya. Pengrusakan dan pengambilan papan bicara tersebut jelas tindak pidana," kata Rudi, dalam keterangannya.

1. GRAMT laporkan PT Lonsum ke Polres Bulukumba

PT Lonsum Bulukumba Dikecam usai Cabut Papan Bicara Kepemilikan LahanPetugas keamanan PT Lonsum Bulukumba mencabut papan bicara kepemilikan lahan yang dipasang warga, Minggu (10/3/2024)/LBH Makassar

Rudi mengatakan, pihaknya telah melaporkan tindakan PT Lonsum ke Polres Bulukumba atas dugaan pidana pengrusakan sebagaimana terkandung dalam Pasal 406 KUHP.

"Polres Bulukumba harus melakukan proses hukum dengan adil dan transparan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, bukan PT. Lonsum,” ucap Rudi Tahas.

Perwakilan lain dari GRAMT, Nurdin, menjelaskan, bahwa HGU PT Lonsum Bulukumba telah berakhir dan sementara mengajukan izin pembaruan. Namun, kata Nurdin, terjadi tumpang tindih antara lahan yang dikelola oleh PT Lonsum dengan tanah milik masyarakat dan masyarakat adat.

Hal tersebut, tambah Nurdin, telah diperkuat dengan hasil verifikasi tim yang dibentuk Bupati Bulukumba berdasarkan SK Nomor. 180/IV/2012 yang menemukan fakta bahwa di area HGU yang diklaim oleh PT Lonsum, terdapat hak masyarakat dan Masyarakat Hukum Adat.

"Yang dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM), bukti sejarah penguasaan turun temurun, Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 2553 K/Pdt/1987 yang dimenangkan oleh masyarakat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang dan Masyarakat Hukum Adat Bulukumpa Toa," Nurdin menerangkan.

Pemasangan papan bicara dan penanaman pohon yang dilakukan oleh warga, jelas Nurdin, sebagai penanda bahwa dalam area permohonan pembaruan HGU PT Lonsum terdapat hak masyarakat di atasnya,

"Bahkan tanah tersebut memiliki SHM yang diterbitkan oleh BPN Bulukumba, sehingga Panitia B yang akan melakukan verifikasi saat melakukan peninjauan lokasi dapat langsung melihat letak lahan yang disengketakan oleh warga,” katanya.

2. Tindakan PT Lonsum dikecam

PT Lonsum Bulukumba Dikecam usai Cabut Papan Bicara Kepemilikan LahanPetugas keamanan PT Lonsum Bulukumba mencabut papan bicara kepemilikan lahan yang dipasang warga, Minggu (10/3/2024)/LBH Makassar

Sementara itu, Advokat Publik LBH Makassar sekaligus pendamping hukum masyarakat yang bersengketa dengan PT Lonsum, Abdul Azis Dumpa, mengatakan mengecam keras tindakan perusahaan yang disebutnya secara terang-terangan melanggar hukum dengan melakukan pengrusakan dan pengambilan papan bicara milik warga, apalagi dengan melibatkan aparat kepolisian (Satuan Brimob).

“Warga berhak mengelola tanahnya dan memasang papan bicara untuk menegaskan kepemilikannya," kata Azis.

Azis juga meminta Polda Sulsel untuk mengevaluasi dan memproses hukum baik pidana, etiik, dan disiplin, anggota kepolisian yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: Polisi di Bulukumba Halangi Jurnalis Liput Temuan Surat Suara Rusak

3. Klarifikasi PT Lonsum

PT Lonsum Bulukumba Dikecam usai Cabut Papan Bicara Kepemilikan LahanPetugas keamanan PT Lonsum Bulukumba mencabut papan bicara kepemilikan lahan yang dipasang warga, Minggu (10/3/2024)/LBH Makassar

PT Lonsum Bulukumba yang dikonfirmasi terkait pencabutan papan bicara di lahan milik warga, mengklaim bahwa lahan tersebut masuk dalam area kelola perusahaan yang saat ini masih memproses perpanjangan izin HGU.

"Kami sudah sampaikan agar masyarakat tidak memasang papan bicara di lahan yang masih menjadi wilayah kelola PT Lonsum," kata Rusli, Humas PT Lonsum saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (11/3/2024).

Menurut Rusli, saat ini ada sekitar 10 desa yang masuk dalam area kelola PT Lonsum di Bulukumba. Pengelolaan itu, menurutnya, masih sah secara hukum meski izin HGU telah berakhir pada Desember 2023.

"Itu karena mereka memasang papan bicara di lahan yang dikelola oleh PT Lonsum. Memang HGU kami berakhir pada desember 2023, tapi berdasar aturan Permen Agraria tahun 2021, itu kami sudah ajukan perpanjangan ke pemerintah. Sekarang masih berproses," kata Rusli.

Rusli juga membantah bahwa PT Lonsum Bulukumba telah merampas tanah milik masyarakat. Kata dia, perusahaan perkebunan itu hanya mengelola lahan sesuai HGU yang diterbitkan oleh pemerintah.

"Tidak benar kami merampas tanah masyarakat. Kami hanya mengelola lahan yang masuk dalam HGU PT Lonsum," katanya.

Baca Juga: Relawan Caleg di Bulukumba Divonis Hukuman 8 Bulan karena Politik Uang

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya