Polisi Menangkap 6 Pembunuh Demas Laira Wartawan Mamuju Sulbar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Enam pelaku pembunuhan wartawan Demas Laira di Sulawesi Barat, diringkus tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Sulbar dan Polda Sulsel.
Dilansir ANTARA, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut para pelaku yang ditangkap yaitu Syamsul (32), Doni (20), Nawir (30), Haeruddin (18), Ali Baba (25), dan Ilham (19).
"Tim gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel menangkap pelaku pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira," kata Argo di Jakarta, Rabu (21/10/2020).
1. Pelaku menusuk tubuh korban dengan senjata tajam
Argo menjelaskan, para pelaku membunuh Demas pada 19 Agustus 2020 di Jalan Trans Poros Sulawesi Mamuju - Palu, KM 151 Salubijau - Karossa, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Saat itu, jelas Argo, pelaku menusuk korban Demas menggunakan senjata tajam jenis badik.
2. Para pelaku ditangkap di tiga provinsi berbeda
Setelah membunuh Demas, kata Argo, para pelaku langsung melarikan diri. Pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku di tiga lokasi berbeda.
Keenam pelaku ditangkap masing-masing di Pohuwatu (Gorontalo), Karossa, Mamuju Tengah (Sulbar), dan Sarudu, Pasangkayu (Sulbar).
Baca Juga: AJI Palu Desak Kapolda Sulteng Usut Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis
3. Motif pembunuhan terhadap Demas
Lebih jauh Argo menjelaskan, motif sementara pelaku membunuh Demas karena perasaan sakit hati. Korban, kata Argo, disebut mengganggu dan mempermalukan adik perempuan salah satu pelaku, Syamsul.
Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Dikira Polisi, Wartawan Dipukul saat Penyerangan Polsek Ciracas