HUT RI, Warga Pulau Lae-Lae Makassar Gaungkan Merdeka dari Reklamasi

Pulau Lae-Lae terancam proyek reklamasi Pemprov Sulsel

Makassar, IDN Times - Koalisi Lawan Reklamasi (KAWAL) Pesisir bersama warga Pulau Lae-Lae Makassar, menggelar perayaan Island Festival 2023, dengan mengusung tema "Merdeka Dari Reklamasi". Kegiatan itu dilaksanakan mulai 16-18 Agustus 2023, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI.

Sejumlah kegiatan meramaikan Island Festival 2023, mulai dari bersih pantai, parade laut, upacara bendera, parade budaya, hingga parade layang-layang.

Perwakilan KAWAL Pesisir, Taufik, mengatakan, festival ini sebagai momentum bagi masyarakat Pulau Lae-Lae merefleksikan perjuangan mereka melawan agenda reklamasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).

“Bahwa kemerdekaan yang diharapkan Pulau Lae-Lae adalah terbebas dari reklamasi dan berdaulat atas sumber daya alam. Rencana reklamasi yang akan merusak dan menghilangkan wilayah tangkap nelayan harus dihentikan,” kata Taufik dalam keterangan persnya di Makassar, Kamis (17/8/2023).

1. Warga Pulau Lae-Lae tolak reklamasi

HUT RI, Warga Pulau Lae-Lae Makassar Gaungkan Merdeka dari ReklamasiWarga Pulau Lae-Lae Makassar dan Koalisi Lawan Reklamasi (KAWAL) menggelar Island Festival 2023, sebagai bentuk penolakan reklamasi/Istimewa

Island Festival 2023 merupakan respons warga terhadap kebijakan Pemprov Sulsel yang masih mengakomodasi zona reklamasi, dan memberikan peluang kepada perusahaan yang melakukan privatisasi laut. Kegiatan ini juga membawa pesan sederhana, bahwa pemaksaan kebijakan tidak boleh dilakukan, termasuk kebijakan reklamasi yang selama ini meminggirkan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Terima kasih telah mendukung kami selama ini dalam menolak reklamasi. Semoga reklamasi ini sudah tidak akan berlanjut lagi, mudah-mudahan kita tenang di Pulau Lae-Lae dan sejahtera,” kata Daeng Puji, salah seorang warga Pulau Lae-Lae.

Baca Juga: Tolak Keras Reklamasi Pulau Lae-Lae, Warga Demo DPRD Sulsel

2. Warga pulau dan pesisir Makassar semakin terpinggirkan

HUT RI, Warga Pulau Lae-Lae Makassar Gaungkan Merdeka dari ReklamasiWarga Pulau Lae-Lae Makassar dan Koalisi Lawan Reklamasi (KAWAL) menggelar Island Festival 2023, sebagai bentuk penolakan reklamasi/Istimewa

KAWAL Pesisir mencatat, akses ruang bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di Makassar semakin menyempit, baik sebagai tempat tinggal, ruang hidup, serta wilayah kelola. Hal ini bisa dilihat di sepanjang pesisir Makassar, mulai dari wilayah Tanjung Bayang hingga CPI, kemudian bergeser ke pesisir Ujung Tanah dan Tallo. Wilayah-wilayah tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa dengan beragam peruntukan, mulai dari properti, pariwisata, pusat perbelanjaan, pelabuhan dan pembangunan lainnya yang dibingkai dalam satu tarikan nafas yaitu “Reklamasi”.

Reklamasi di Makassar, kata Taufik, lebih banyak untuk kepentingan bisnis dan mengambil sumber daya bersama, sehingga masyarakat tidak memiliki akses untuk menikmati dan memanfaatkannya. Reklamasi disebut hanya memberikan dampak buruk bagi masyarakat pesisir dan pulau pulau kecil. Dua kasus reklamasi di Kota Makassar adalah contoh nyata; pembangunan Center Point of Indonesia (CPI) dan reklamasi pesisir Tallo memperlihatkan bagaimana pembangunan di wilayah pesisir laut telah menghilangkan sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung hidup dari sumber daya laut.

Baca Juga: Upaya Reklamasi Pulau Lae-Lae Ditolak, Pemprov Upayakan Pendekatan

3. Reklamasi Pulau Lae-Lae ancam kehidupan ribuan orang

HUT RI, Warga Pulau Lae-Lae Makassar Gaungkan Merdeka dari ReklamasiParade laut tolak reklamasi Pulau Lae-Lae dilakukan warga dan aktivis depan pantai Losari Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Pemprov Sulsel akan melakukan reklamasi di sebelah barat Pulau Lae-Lae. KAWAL Pesisir mencatat, jika rencana reklamasi tidak dihentikan, maka akan ada 484 nelayan Pulau Lae-Lae yang berpotensi kehilangan sumber kehidupan. Jika dirata-ratakan, satu nelayan memiliki 4 anggota keluarga, maka akan ada 1.936 orang mendapat dampak buruk dari pembangunan reklamasi ini. Jumlah tersebut belum termasuk keluarga pa’papalimbang, warung/kios, wiraswasta, dan pelaku wisata.

"Salah satu kebijakan daerah yang melegalisasi privatisasi laut dengan cara reklamasi adalah Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Kebijakan ini bukan hanya menghilangkan wilayah kelola nelayan dan perempuan, tapi menciptakan konflik sosial yang berkepanjangan antara warga, pemerintah dan perusahaan," tambah Taufik.

Warga Pulau Lae-Lae bersama Koalisi Lawan Reklamasi (KAWAL) Pesisir meminta dengan tegas kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera menghentikan pembahasan dokumen Amdal reklamasi di Pulau Lae-Lae, serta pemerintah pusat tak menerbitkan izin yang melegalkan reklamasi di Pulau Lae-Lae.

"Kami meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menhentikan privatisasi laut. Warga lae-lae tidak butuh reklamasi, yang mereka butuhkan adalah pengakuan dari pemerintah atas wilayah kelola yang mereka yakini sebagai sumber penghidupan."

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sulsel menegaskan tetap akan mengupayakan pendekatan persuasif kepada warga Pulau Lae-Lae agar bersedia menerima rencana reklamasi. Menurut Andi Darmawan Bintang, eks Pj Sekda Sulsel, penolakan itu disinyalir lantaran ada kesalahpahaman mengenai reklamasi.

Darmawan menegaskan bahwa pemerintah tidak mungkin merugikan masyarakat dalam reklamasi ini. Reklamasi ini bertujuan untuk sektor pariwisata yang dinilai akan meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.

"Hal-hal yang mungkin kita takutkan kurang yang terjadi sehingga kita berharap bahwa sama dengan tahap kedua ini, informasi ini kita bisa lanjutkan lagi kepada mereka," kata Darmawan saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga: Aksi Tolak Reklamasi, 4 Warga Pulau Lae-lae Makassar Ditangkap

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya