Polda Sulsel Akan Hapus 1 Juta Data Kendaraan Tak Bayar Pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Bapenda Sulsel, dan Jasa Raharja Cabang Sulsel, telah menghapus 1 juta lebih data semua jenis kendaraan yang tidak bayar pajak.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Wijayanto, mengatakan dari 4,5 juta lebih data kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah, 1,046.700 juta data di antaranya telah dihapus.
"Jadi data yang sudah dikumpulkan dari tahun 1990 sampai 2019 dihapus, karena tidak membayar pajak," ungkap Restu saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/12/2023).
1. Penghapusan data kendaraan berdasar UU nomor 22 tahun 2009
Restu menjelaskan, 1 juta lebih data kendaraan yang dihapus itu berdasarkan pasal 74 Undang-Undang (UU) 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan. Peraturan itu menjelaskan bahwa data kendaraan yang pajaknya tidak terbayar akan dihapus.
"Dalam undang-undang itu jelas, bahwa kendaraan yang sudah habis masa STN dan dua tahun berturut-turut tidak bayar pajaknya atau meregistrasi ulang dalam pengesahan tahunan maka datanya bisa dihapuskan," AKBP Restu menerangkan.
2. Ditlantas beri saran hapus data apabila kendaraan tidak dipakai lagi
Selain menghapus data karena tidak bayar pajak, Restu juga menyebutkan, pengguna kendaraan bisa meminta data kendaraan untuk dihapus agar bisa bebas pajak.
"Biasanya masyarakat yang meminta agar data kendaraannya dihapus jika kendaraan miliknya sudah rusak total, atau kendaraan tersebut adalah barang antik yang saat ini jadi pajangan di rumahnya," jelas Restu.
Menurut Restu, masyarakat juga bisa melaporkan data kendaraannya yang sudah lama hilang, agar tidak menjadi beban hutang pajak.
3. Kendaraan yang sudah dihapus datanya tidak berhak di jalan raya
Restu manambahkan, kendaraan berupa sepeda motor maupun mobil yang telah dihapus datanya bukan termasuk kendaraan bodong, tetapi dipastikan kendaraan itu tidak bisa digunakan lagi di jalanan umum.
"Tidak bodong ya, tapi tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya dan jalan raya ini dibangun memakai pajak daerah, sehingga kendaraan tersebut tidak berhak beraspal karena tidak beri kontribusi," tambahnya.
Baca Juga: Masih Berlaku, Cek Syarat Insentif Pajak Kendaraan di Sulsel