Sekda Takalar Diduga Kampanyekan Gibran Malah Bebas Ancaman Pidana

Bawaslu Takalar berdalih tidak ada pelanggaran pidana pemilu

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar telah selesai memeriksa kasus dugaan pelanggaran Pemilu Sekda Takalar, Muhammad Hasbi. Bawaslu telah menyatakan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Hal itu telah diputuskan pada 6 Februari 2024 lalu. Kasus Sekda Takalar itu telah ditangani juga oleh Sentra Gakkumdu. Pemeriksaannya melibatkan saksi ahli pidana.

"Hasilnya tidak mengandung unsur dugaan pelanggaran pidana Pemilu," kata Nellyati selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Senin (12/2/2024).

1. Diduga melanggar netralitas ASN

Sekda Takalar Diduga Kampanyekan Gibran Malah Bebas Ancaman PidanaSekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi, viral usai diduga kampanye untuk Gibran Rakabuming/Istimewa

Meski menyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu, namun Bawaslu merekomendasikan Hasbi diduga melanggar kode etik ASN. Dia diduga melanggar netralitas sebagai ASN.

Dengan demikian, Bawaslu Takalar merekomendasikan kasus ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Terkait hal ini, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KASN.

"KASN itu yang menentukan dia (Hasbi) melanggar kode etik atau tidak karena yang membuat regulasi terkait kode etik ASN, ya, KASN," kata Nelly.

2. Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan berbagai pihak

Sekda Takalar Diduga Kampanyekan Gibran Malah Bebas Ancaman PidanaIlustrasi pelanggaran pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelum memutuskan hasil pemeriksaan, Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu telah memeriksa berdasarkan keterangan pelapor, saksi, saksi ahli dan klarifikasi dari berbagai pihak yang terkait. Kelima laporan terkait kasus itu juga ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran Pemilu, Bawaslu pun menyatakan laporan tersebut tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilu. Kemudian, laporan itu justru memenuhi unsur dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya dalam hal ini UU Netralitas ASN.

Dengan hasil penanganan dugaan pelanggaran hukum lainnya, maka Bawaslu Takalar merekomendasikan kepada KASN) untuk ditindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Sulsel Panggil Sekda Takalar soal Dugaan Kampanyekan Gibran

3. Sekda Takalar dilaporkan sebab diduga kampanyekan paslon presiden

Sekda Takalar Diduga Kampanyekan Gibran Malah Bebas Ancaman PidanaRelawan Garda AMIN melaporkan Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Muhammad Hasbi ke Bawaslu Takalar, Selasa (16/1/2024). Dok. IDN Times/Istimewa

Sekda Takalar, Muhammad Hasbi, dilaporkan ke Bawaslu usai diduga mengkampanyekan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Tindakan diduga kampanye untuk Gibran itu terekam kamera amatir saat pertemuan Acara Rembuk Guru di Takalar, 10 Januari 2024.

Secara tidak langsung, Sekda Takalar dianggap mengarahkan para PPK Guru di Takalar untuk memilih Prabowo-Gibran dengan janji bisa diangkat jadi PNS. Namun tak lama setelah viralnya video itu, Hasbi buru-buru mengklarifikasi dan membantah pernyataannya.

Dia berdalih hanya menjawab pertanyaan para guru honorer yang tak kunjung terangkat PPPK padahal telah mengabdi bertahun-tahun. Hasbi pun lantas menjelaskan mengenai postur APBD Pemkab Takalar yang tidak mampu menjamin ketersediaan anggaran untuk gaji PPPK jika ditambah.

"Di situlah saya kutip pernyataan Bapak Presiden yang berkomitmen mengangkat jutaan CPNS pada masa mendatang. Tidak ada ajakan memilih pasangan calon atau pun menyampaikan visi misi paslon yang saya sampaikan adalah program presiden," kata Hasbi.

Baca Juga: Bawaslu Mulai Periksa Saksi-saksi di Kasus Sekda Takalar 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya