Caleg Demokrat Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara tapi Tidak Ditahan

Syarifuddin Daeng Punna divonis 10 bulan masa percobaan

Intinya Sih...

  • Syarifuddin Daeng Punna divonis 5 bulan pidana dengan 10 bulan percobaan oleh PN Makassar
  • Terdakwa dikenai pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp5 juta, namun tidak perlu dijalani kecuali ada pidana lain
  • Hakim menilai Sadap mampu memperbaiki diri sehingga tidak perlu menjalani hukuman pidana dalam kurun waktu tertentu

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Makassar membacakan vonis terhadap Syarifuddin Daeng Punna (Sadap). Dia merupakan terdakwa kasus caleg DPR RI yang bagi-bagi uang.

Terdakwa diputus bersalah dan divonis 5 bulan pidana dengan 10 bulan percobaan. Vonis ini dibacakan Hakim Ketua, Angleky Handajani, dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (3/4/2024).

"Menyatakan terdakwa Syarifuddin Daeng Punna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan pidana setiap peserta dengan sengaja memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu secara langsung," kata Angleky.

1. Divonis 5 bulan penjara tapi tidak ditahan

Caleg Demokrat Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara tapi Tidak DitahanPengadilan Negeri (PN) Makassar membacakan vonis terhadap Syarifuddin Daeng Punna (Sadap), Rabu (3/4/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Kemudian, PN menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu penjara sealama 5 bulan dan pidana denda sejumlah Rp5 juta. Pidana ini dijatuhkan dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara 2 bulan kurungan.

Namun PN juga menetapkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila di kemudian hari ada pidana lain dalam putusan hakim. Pasalnya, terdakwa hanya dikenakan pasal dengan hukuman percobaan 10 bulan.

2. Masa percobaan selama 10 bulan

Caleg Demokrat Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara tapi Tidak DitahanPengadilan Negeri (PN) Makassar membacakan vonis terhadap Syarifuddin Daeng Punna (Sadap), Rabu (3/4/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Angkleky menjelaskan kepada Sadap bahwa PN menilainya mampu memperbaiki diri. Sadap dinilai mampu memperbaiki kesalahannya sehingga PN menyatakan dia tidak perlu menjalani hukum pidana dalam kurun waktu tertentu.

"Kami menetapkan tidak perlu menjalani pidana percobaan namun berlaku selama 10 bulan. Apabila melakukan pidana lagi, Bapak harus masuk tambah dengan pidana yang lama," kata Angkleky.

3. Sadap masih pikir-pikir untuk banding

Caleg Demokrat Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara tapi Tidak DitahanPengadilan Negeri (PN) Makassar membacakan vonis terhadap Syarifuddin Daeng Punna (Sadap), Rabu (3/4/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Sementara itu, Syarifuddin Daeng Punna mengaku masih akan mempertimbangkan putusan tersebut. Untuk saat ini, masih ada kemungkinan mengajukan banding.

"Kami pikir-pikir dulu," katanya saat ditanya oleh hakim terkait usulan mengajukan banding.

Baca Juga: Sadap Jalani Sidang Kasus Politik Uang, Kuasa Hukum: Itu Sedekah

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya