Warga Manado Tewas Ditembak Polisi, Laporan Korban Ditolak
Polda Sulut empat kali menolak laporan keluarga korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times – Pria bernama Raymond Londok (39), warga Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara, dilaporkan tewas usai ditembak polisi.
Kejadian itu diketahui terjadi pada 23 Juli 2022. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado Frank Tyson Kahiking mengatakan, korban tewas usai ditembak dua polisi, yakni Bripka SR dan Bripka WL. Sebelumnya Raymond mabuk dan membuat keributan di lingkungan rumahnya hingga meresahkan warga sekitar.
Saat kejadian, seorang warga melapor ke Polsek Bunaken agar Raymond ditangkap. Namun, berdasarkan keterangan polisi, Raymond sempat melawan dan membahayakan kedua anggota polisi hingga mereka terpaksa menembaknya hingga tewas.
Pihak keluarga yang tidak terima penambakan itu, kemudian melapor ke Polda Sulut. Namun polisi menolak dengan alasan tidak jelas. Usai dua kali laporannya ditolak, keluarga korban meminta bantuan kepada LBH Manado pada 28 Juli 2022.
“Setelah didampingi LBH Manado dan kami bantu lapor sebanyak dua kali, juga ditolak oleh Polda Sulut. Jadi total empat kali laporan ditolak,” kata Frank Tyson Kahiking, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Napi Rutan dan Lapas Manado Dapat Remisi Umum HUT ke-77 RI
1. Alasan Polda Sulut menolak karena sudah ada laporan model A
Frank mengatakan, alasan Polda Sulut menolak laporan kliennya karena sudah ada laporan model A. Yaitu laporan yang dibuat oleh pihak kepolisian yang mengetahui atau mengalami peristiwa.
“Karena alasannya sudah ada laporan model A itu sehingga kami tidak bisa membuat laporan tandingan,” ucap Frank.
Namun, Frank menyangsikan alasan tersebut. Pasalnya, Polda Sulut tak menjelaskan lebih lanjut dasar hukum yang digunakan untuk menolak laporan keluarga korban. Bahkan, LBH Manado dan keluarga korban sudah meminta hasil konseling tertulis dari Polda Sulut namun mereka tetap enggan memberikan.
“Kami sudah menyurat ke Kapolda Sulut juga untuk meminta klarifikasi resmi terkait dasar hukum penolakan laporan kami. Tetapi sampai hari ini surat kami belum digubris, padahal kami mengirimnya sudah sejak tanggal 12 Agustus 2022,” sambung Frank.
Baca Juga: Polisi Tangkap 21 Orang Terkait Kasus Penikaman di Manado