TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Manado Tewas Ditembak Polisi, Laporan Korban Ditolak

Polda Sulut empat kali menolak laporan keluarga korban

Konferensi pers Polda Sulut terkait kasus polisi tembak warga di Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (19/8/2022). IDNTimes/Dok. Humas Polda Sulut

Manado, IDN Times – Pria bernama Raymond Londok (39), warga Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara, dilaporkan tewas usai ditembak polisi.

Kejadian itu diketahui terjadi pada 23 Juli 2022. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado Frank Tyson Kahiking mengatakan, korban tewas usai ditembak dua polisi, yakni Bripka SR dan Bripka WL. Sebelumnya Raymond mabuk dan membuat keributan di lingkungan rumahnya hingga meresahkan warga sekitar.

Saat kejadian, seorang warga melapor ke Polsek Bunaken agar Raymond ditangkap. Namun, berdasarkan keterangan polisi, Raymond sempat melawan dan membahayakan kedua anggota polisi hingga mereka terpaksa menembaknya hingga tewas.

Pihak keluarga yang tidak terima penambakan itu, kemudian melapor ke Polda Sulut. Namun polisi menolak dengan alasan tidak jelas. Usai dua kali laporannya ditolak, keluarga korban meminta bantuan kepada LBH Manado pada 28 Juli 2022.

“Setelah didampingi LBH Manado dan kami bantu lapor sebanyak dua kali, juga ditolak oleh Polda Sulut. Jadi total empat kali laporan ditolak,” kata Frank Tyson Kahiking, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Napi Rutan dan Lapas Manado Dapat Remisi Umum HUT ke-77 RI

1. Alasan Polda Sulut menolak karena sudah ada laporan model A

Konferensi pers Polda Sulut terkait kasus polisi tembak warga di Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (19/8/2022). IDNTimes/Dok. Humas Polda Sulut

Frank mengatakan, alasan Polda Sulut menolak laporan kliennya karena sudah ada laporan model A. Yaitu laporan yang dibuat oleh pihak kepolisian yang mengetahui atau mengalami peristiwa.

“Karena alasannya sudah ada laporan model A itu sehingga kami tidak bisa membuat laporan tandingan,” ucap Frank.

Namun, Frank menyangsikan alasan tersebut. Pasalnya, Polda Sulut tak menjelaskan lebih lanjut dasar hukum yang digunakan untuk menolak laporan keluarga korban. Bahkan, LBH Manado dan keluarga korban sudah meminta hasil konseling tertulis dari Polda Sulut namun mereka tetap enggan memberikan.

“Kami sudah menyurat ke Kapolda Sulut juga untuk meminta klarifikasi resmi terkait dasar hukum penolakan laporan kami. Tetapi sampai hari ini surat kami belum digubris, padahal kami mengirimnya sudah sejak tanggal 12 Agustus 2022,” sambung Frank.

2. Kronologi kejadian versi keluarga korban

Ilustrasi seseorang saat akan menembak menggunakan pistol. (Pixabay.com/usa-reiseblogger)

Frank tak menampik bahwa Raymond memang mabuk dan membuat keributan di lingkungan rumahnya pada saat kejadian. Saat dua polisi dari Polresk Bunaken tiba di lingkungan rumah korban, mereka justru langsung mencekik leher korban dengan kuat.

“Waktu kejadian ada kakek korban yang melihat dan memohon agar cucunya dilepaskan karena dirasa korban sudah tidak berbahaya. Akhirnya korban dilepas dan merasa tidak terima diperlakukan seperti itu. Akhirnya ngamuk dan memberontak, tapi korban justru dipukul oleh polisi di bagian rahang dan rusuk hingga jatuh,” jelas Frank.

Korban lalu dibawa pulang ke rumah oleh istri korban dan kakeknya. Saat disuruh istirahat, korban justru keluar rumah lagi dengan membawa pecahan keramik dan langsung mendatangi Bripka SR dan Bripka WL.

Menurut keterangan kakek korban ke LBH Manado, korban bertanya ke kedua polisi tersebut mengapa dia diperlakukan seperti itu. Di sisi lain, tiba-tiba sang istri dan anak korban yang masih berusia 13 tahun mendengar suara tembakan dan korban sudah terkapar di jalan.

Baca Juga: Polisi Tangkap 21 Orang Terkait Kasus Penikaman di Manado

Berita Terkini Lainnya