TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Video Protes Ibadah di Sulawesi Utara, Polisi Beri Penjelasan

Kejadian dalam video yang beredar sudah lama

Seorang warga protes saat jemaat Gereja Advent di Buyat, Boltim, Sulawesi Utara, beribadah di rumah pribadi. IDNTimes/Instagram @lambeturahkawanua

Manado, IDN Times – Viral sebuah video yang memperlihatkan masyarakat protes dengan adanya ibadah jemaat Gereja Advent Buyat di Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara. Pihak yang memprotes beralasan ibadah dilakukan di rumah pribadi.

Dalam video yang beredar, seorang perempuan terlihat adu mulut dengan seorang jemaat gereja. Perempuan itu menyebut bahwa ibadah tidak bisa digelar di rumah pribadi.

“Kamu orang apa datang-datang beribadah di sini? Pokoknya jangan ada ibadah di sini,” ujar perempuan tersebut.

1. Kanwil Kemenag Sulut menyebut video yang beredar sudah lama

Kepala Kanwil Kemenag Sulut, Sarbin Sehe. IDNTimes/Dok. Kanwil Kemenag Sulut

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulut, Sarbin Sehe, mengatakan pihaknya sudah menyelidiki kasus tersebut. Sarbin mengatakan bahwa kejadian tersebut sudah lama, yaitu tanggal 22 April 2022.

“Kasus ini sudah diselesaikan Kanwil Kemenag Boltim, dan masalahnya sudah selesai,” ujar Sarbin, Senin (26/12/2022).

Sarbin berharap tak ada lagi oknum yang dengan sengaja menyebar video serupa untuk memprovokasi atau memecah belah masyarakat. Ia juga meminta agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum valid kebenarannya.

2. Jemaat disebut tidak memenuhi syarat pendirian tempat ibadah di rumah

Ilustrasi aktivitas ibadah di gereja. ANTARA FOTO/Fauzan

Ibadah yang dilakukan di rumah pribadi itu disebut tidak memenuhi syarat peribadatan di rumah. Kapolres Boltim, AKBP Dewa Nyoman Agung menerangkan, aturan peribadatan di rumah minimal memiliki 90 jemaat dan mendapatkan dukungan 60 masyarakat setempat.

Aparat desa sudah mengusahakan perizinan ibadah, namun terkendala jemaatnya yang bukan merupakan warga setempat. “Masyarakat yang beribadah bukan warga situ, jadi mereka diundang untuk ramai-ramai. Itu yang tidak diterima masyarakat sekitar,” jelas Nyoman, Senin (26/12/2022).

Jika hanya warga setempat yang beribadah, perizinan bisa dibantu oleh kecamatan dan desa. Namun, persoalan ini tidak kunjung selesai karena yang beribadah adalah warga luar.

Baca Juga: Cerita Pedagang Kue Kering Asal Gorontalo Menyerbu Manado jelang Natal

Berita Terkini Lainnya