TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMP 2023 Sulut Naik 5,24 Persen, Buruh Diminta Tingkatkan Etos Kerja

UMP Sulut tak naik selama 2 tahun

ilustrasi uang/upah (pexels/Asanjaya)

Manado, IDN Times – Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulut tahun 2023 di Kantor PT Pos, Manado, Senin (28/11/2022). UMP 2023 Sulut naik sebesar 5,24%.

Sebelumnya, selama 2 tahun terakhir UMP Sulut tidak naik sehingga bertahan di angka Rp 3.310.723. "UMP 2023 naik jadi Rp 3.484.203, dibulatkan menjadi Rp 3.485.000," kata Olly Dondokambey.

Kepala Dinas Ketenagaerjaan dan Transmigrasi Sulut, Erni Tumundo, mengatakan penetapan UMP Sulut 2023 tersebut sudah sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2023. Jumlah tersebut juga sudah disetujui oleh semua unsur yang ada dalam Dewan Pengupahan Sulut.

1. Perwakilan buruh ajukan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,7%

Ilustrasi pengambilan dana BSU di Kantor Pos Indonesia (DNTimes/Ungke Pepotoh)

Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulut, Jack Andalangi, mengatakan bahwa para buruh sudah cukup sabar selama 2 tahun belakangan karena tak ada kenaikan UMP. Dengan adanya kenaikan UMP saat ini, buruh pun menyambut gembira meskipun pada awalnya mereka mengajukan kenaikan UMP sebesar 5,7%.

“Jalan tengahnya, gubernur tidak mengambil angka dari pengusaha maupun buruh. Itu kebijakannya,” kata Jack Andalangi.

Kedepan, KSBSI Sulut akan mendorong para buruh meningkatkan profesionalitas hingga etos kerja. KSBSI Sulut juga akan bekerjasama dengan pemerintah untuk menggalakkan sosialisasi maupun pelatihan.

Baca Juga: Pakai PP 36/2021, Apindo Sulsel Usul UMP Naik Rp17 Ribu

2. Industri padat karya paling terdampak kenaikan UMP 2023

Para nelayan dan buruh perusahaan menghitung jumlah ikan yang berhasil ditangkap di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Sulawesi Utara. IDNTimes/Savi

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulut, Nicholas Lieke, mengatakan bahwa pihaknya sepakat jika UMP Sulut harus naik, karena sudah 2 tahun tidak ada kenaikan. Hanya saja, kenaikan sebesar 5,24% dirasa sangat signifikan bagi para pengusaha.

“Laba bersih perusahaan setelah pajak itu 2 persen, jadi kalau naik sampai lebih dari 5 persen itu berasa sekali. Yang paling terdampak nanti pasti industri padat karya,” ucap Nicho.

Meski begitu, Nicho mengatakan pihaknya akan tetap mematuhi ketentuan yang dibuat pemerintah. APINDO Sulut juga sudah mengimbau para pengusaha agar tidak ada PHK. Pasalnya, baik pengusaha maupun pekerja saling membutuhkan untuk memutar roda perekonomian.

Baca Juga: Disnakertrans Bahas Ulang Formula UMP Sulsel 2023, Pengumuman Ditunda

Berita Terkini Lainnya