UMP 2023 Sulut Naik 5,24 Persen, Buruh Diminta Tingkatkan Etos Kerja
UMP Sulut tak naik selama 2 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times – Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulut tahun 2023 di Kantor PT Pos, Manado, Senin (28/11/2022). UMP 2023 Sulut naik sebesar 5,24%.
Sebelumnya, selama 2 tahun terakhir UMP Sulut tidak naik sehingga bertahan di angka Rp 3.310.723. "UMP 2023 naik jadi Rp 3.484.203, dibulatkan menjadi Rp 3.485.000," kata Olly Dondokambey.
Kepala Dinas Ketenagaerjaan dan Transmigrasi Sulut, Erni Tumundo, mengatakan penetapan UMP Sulut 2023 tersebut sudah sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2023. Jumlah tersebut juga sudah disetujui oleh semua unsur yang ada dalam Dewan Pengupahan Sulut.
1. Perwakilan buruh ajukan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,7%
Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulut, Jack Andalangi, mengatakan bahwa para buruh sudah cukup sabar selama 2 tahun belakangan karena tak ada kenaikan UMP. Dengan adanya kenaikan UMP saat ini, buruh pun menyambut gembira meskipun pada awalnya mereka mengajukan kenaikan UMP sebesar 5,7%.
“Jalan tengahnya, gubernur tidak mengambil angka dari pengusaha maupun buruh. Itu kebijakannya,” kata Jack Andalangi.
Kedepan, KSBSI Sulut akan mendorong para buruh meningkatkan profesionalitas hingga etos kerja. KSBSI Sulut juga akan bekerjasama dengan pemerintah untuk menggalakkan sosialisasi maupun pelatihan.
Baca Juga: Pakai PP 36/2021, Apindo Sulsel Usul UMP Naik Rp17 Ribu
Baca Juga: Disnakertrans Bahas Ulang Formula UMP Sulsel 2023, Pengumuman Ditunda