Polisi Tangkap 21 Orang Terkait Kasus Penikaman di Manado
Enam orang diduga melakukan penikaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times – Polresta Manado menangkap 21 orang yang diduga terlibat kasus penikaman di sebuah hotel di Jalan BW Lapian, Wenang, Manado, Sulawesi Utara, yang terjadi pada Sabtu (13/8/2022). Para terduga pelaku diamankan pada Selasa (16/8/2022) pukul 02.00 Wita di beberapa tempat berbeda.
Korban bernama Ahmad Permata (20) merupakan warga Kecamatan Tuminting, Manado, dan Rizal Dao (23) warga Pineleng, Minahasa. Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang, tangan, dan rusuk.
“Terduga pelaku merupakan pemuda yang berjumlah 21 orang,” ujar Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait.
1. Dari 21 pelaku, 6 orang menikam korban
Dari 21 terduga pelaku, Polresta Manado akhirnya menahan 6 pelaku utama. Keenam pelaku berinisial RM (16), TN (17), YR (18), ZS (19), BL (23), dan RH (24).
Selain 6 orang pelaku penikaman, Julianto menyebut yang lain hanya ikut meramaikan. "Jadi, dari 21 orang yang kita amankan ternyata ada enam pelaku utama yang menikam korban pada malam Minggu kemarin," jelas Julianto.
Dari kejadia tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 buah pisau badik yang digunakan menikam korban. Pencarian barang bukti membutuhkan waktu cukup lama karena ketiga pisau dibuang di tempat berbeda.
Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online di Manado Angkat Bicara
Baca Juga: 314 Peserta Haji Asal Sulawesi Utara Tiba di Manado