Pembunuh dan Pemerkosa Mayat Bocah di Sulut Divonis 20 Tahun Penjara
Pelaku membunuh lalu memperkosa mayat bocah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times – Pelaku pembunuhan seorang bocah berinisial MP (5) di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, bernama Jimmy Tambanua dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Sidang putusan telah berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kotamobagu, Rabu (15/11/2023).
Hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (4), juncto Pasal 76E. Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jimmy dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama satu tahun," kata hakim Adiyanti, Rabu.
1. JPU akan mengajukan banding
Sebelumnya, kasus ini sempat membuat heboh masyarakat Sulut pada pertengahan Februari 2023. Selain membunuh MP, Jimmy diketahui memperkosa mayat MP sebelum dibuang ke Desa Ikarat, Kecamatan Dumoga, Bolmong.
Karena dirasa hukuman terdakwa tak setimpal dengan perbuatannya, JPU akan mengajukan banding. “Iya benar, kami mengajukan banding,” kata JPU Kejari Kotamobagu, Mariska Kandouw.
Menurutnya, putusan majelis hakim tak sesuai dengan Pasal 81 Ayat (5) yang dibuktikan JPU. Untuk itu, mereka akan mengirimkan memo banding maksimal tujuh hari ke depan.
Baca Juga: Mayat Bocah Perempuan Ditemukan di Manado, Pelaku Orang Terdekat