TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Manalip Diduga Dianiaya di Lapas

Ia mendekam di Lapas Perempuan dan Anak Kelas IIB Tomohon

Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, masuk ke ruang sidang saat pembacaan putusan, Selasa (25/1/2022). IDNTimes/Savi

Manado, IDN Times – Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak kelas IIB Tomohon, usai divonis 4 tahun penjara atas kasus gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2014-2019.

Kabar terbaru menyebut bahwa Sri Manalip bersama seorang narapidana (napi) lainnya menjadi korban kekerasan dari petugas lapas. Suami Sri Manalip, Armindo Pardede, membenarkan kabar tersebut.

“Saya diberitahu istri saya jika ia dianiaya oleh petugas lapas,”kata Armindo, Senin (6/6/2022).

1. Peristiwa terjadi pada Februari 2022

Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, memeluk keluarga usai sidang putusan kasus gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur Kepulauan Talaud, Selasa (25/1/2022). IDNTimes/Savi

Akibat kejadian tersebut, Sri Manalip dikabarkan mengalami luka lebam di bagian tangan dan anggota tubuh lainnya.

Armindo menyebut dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Februari 2022. “Beberapa hari setelah kejadian saya langsung ke lapas, bekas lukanya masih ada,” tambah Armindo.

Armindo juga menambahkan bahwa dugaan penganiayaan tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Min Kamtib Lapas Perempuan dan Anak Kelas IIB Tomohon berinisial L.

2. Keluarga minta pelaku ditindak tegas

(Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi oranye) IDN Times/Santi Dewi

Keluarga Sri Manalip meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulut menindak tegas pelaku tersebut. Armindo berpendapat, warga binaan seharusnya diberi bekal keterampilan agar bisa diterapkan ketika sudah kembali ke masyarakat.

Di sisi lain, pihak Lapas Perempuan dan Anak Kelas IIB Tomohon tak banyak menanggapi dugaan kasus tersebut.

“Nanti akan diklarifikasi oleh Kepala Kanwil Kemenkumhan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan. Kakanwil yang akan klarifikasi ke media,” ujar Kalapas Perempuan dan Anak Kelas IIB Tomohon, Oldij Rambi.

Baca Juga: Baru Bebas dari Lapas Tangerang, Eks Bupati Talaud Ditahan KPK Lagi!

Berita Terkini Lainnya