Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Manalip Diduga Dianiaya di Lapas
Ia mendekam di Lapas Perempuan dan Anak Kelas IIB Tomohon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times – Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak kelas IIB Tomohon, usai divonis 4 tahun penjara atas kasus gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2014-2019.
Kabar terbaru menyebut bahwa Sri Manalip bersama seorang narapidana (napi) lainnya menjadi korban kekerasan dari petugas lapas. Suami Sri Manalip, Armindo Pardede, membenarkan kabar tersebut.
“Saya diberitahu istri saya jika ia dianiaya oleh petugas lapas,”kata Armindo, Senin (6/6/2022).
1. Peristiwa terjadi pada Februari 2022
Akibat kejadian tersebut, Sri Manalip dikabarkan mengalami luka lebam di bagian tangan dan anggota tubuh lainnya.
Armindo menyebut dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Februari 2022. “Beberapa hari setelah kejadian saya langsung ke lapas, bekas lukanya masih ada,” tambah Armindo.
Armindo juga menambahkan bahwa dugaan penganiayaan tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Min Kamtib Lapas Perempuan dan Anak Kelas IIB Tomohon berinisial L.
Baca Juga: Baru Bebas dari Lapas Tangerang, Eks Bupati Talaud Ditahan KPK Lagi!