ETLE, Ditlantas Polda Sulawesi Utara Tambah 10 Kamera Regional
Polda Sulut resmi meniadakan tilang manual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDNTimes – Merespons instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polda Sulawesi Utara sudah tidak menerapkan tilang manual. Polisi lalu lintas kini diminta menggunakan tilang elektronik atau ETLE.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut, AKBP Roy Tambajong, mengatakan bahwa pihaknya selama ini mengutamakan teguran kepada para pelanggar lalu lintas. Ketika ditemukan adanya pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor, polisi akan menghentikan dan menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Biasanya kami minta orang yang punya SIM ambil kendaraan, lalu ambil STNK di rumah,” kata Roy, Kamis (27/10/2022).
Namun, jika pengendara tidak kembali, polisi bisa mencurigai dan menjemput pengendara. Pengendara tersebut kemudian bisa diproses karena diduga melakukan tindakan kriminal.
Baca Juga: Anggota Satlantas Polrestabes Makassar Mulai Dilatih Tilang Pakai HP
1. Ada 900 pelanggar terjaring melalui ETLE
Roy mengungkapkan bahwa per hari pihaknya bisa menemukan kurang lebih 900 pelanggar per hari melalui ETLE. Hal tersebut menunjukkan bahwa tilang tetap berjalan.
Kasat Lantas Polresta Manado, Kompol Benyamin Undap, mengatakan, tilang manual di Manado resmi ditiadakan mulai Rabu, 26 Oktober 2022.
“Harus taat, tetap pakai helm. Jangan karena berubah aturannya masyarakat Manado malah lebih bandel,” kata Undap.
Baca Juga: Balita di Manado Hilang, Diduga Diculik saat Tidur