TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPOM Palu Menyita 1.091 Kemasan Kosmetik Ilegal

Kosmetik ilegal dijual bebas di media sosial

Badan POM Palu menyita barang bukti kosmetik ilegal. IDN Times/M Faiz Syafar

Palu, IDN Times – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palu, Sulawesi Tengah, berhasil menyita ribuan produk kosmetik tanpa izin edar. Kepala BPOM Palu, Fauzi Ferdiansyah mengatakan barang bukti hasil penggerebekan tersebut diamankan setelah diselidiki selama satu tahun lebih.

“Jadi kita tracking-nya dari proses distribusinya ke peredarannya melalui medsos, (sebenarnya) dari tahun lalu sudah ada informasi awalnya cuma kita belum dapat info yang cukup. Iya dari tahun lalu kita sudah dapat informasinya,” ungkap Fauzi saat menggelar konferensi pers di Kantor BPOM Palu, Jumat (19/6).

1. Kosmetik ilegal dipasarkan melalui media sosial

IDN Times/M Faiz Syafar

Fauzi mengatakan ribuan kosmetik ilegal dalam berbagai wadah dijual melalui akun media sosial pribadi milik pelaku. Selama dipasarkan, kata Fauzi, pelaku sudah menjual produknya ke sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah.

Barang bukti kosmetik ilegal sebanyak 1.091 pcs  terdiri dari bahan mentah hingga produk siap jual. "Dari total BB (barang bukti) itu, jika dinominalkan sebesar 39 juta 140 ribu rupiah,” jelasnya.

Dalam menjual produk ilegal, pelaku mematok harga di kisaran Rp50 ribu-Rp80 ribu per kemasan.

Baca Juga: Gerakan 'Masak untuk Kawan' bagi Warga Terdampak COVID-19 di Palu

2. Diamankan di rumah sekaligus pabrik produksi milik pelaku

IDN Times/M Faiz Syafar

Lebih jauh Fauzi mengatakan, operasi penindakan yang dilakukan tim Balai POM Palu, merazia sekaligus menutup tempat peracikan kosmetik tanpa izin edar yang berlokasi di wilayah Kecamatan Palu Barat.  “Bahkan pelaku tak memiliki izin produksi peramuan kecantikan fisik itu,” Fauzi menerangkan.

Ada pun barang bukti yang diamankan pihaknya antara lain HB Dosting pot besar, pot kosong, produk olahan belum dikemas, HB mer Vienna, botol Vienna kosong, HB dosting pot kecil, pot kosong, kayu pengaduk produk, loyang produksi HB, dan stiker produk.

Atas perbuatan melawan hukum, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197, dengan ancaman dipidana paling lama 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak sebesar Rp1,5 miiar.

Baca Juga: Sudah Menunggu 9 Tahun, Hadijah CJH Asal Palu Ikhlas Menunda Naik Haji

Berita Terkini Lainnya