BPOM Palu Menyita 1.091 Kemasan Kosmetik Ilegal
Kosmetik ilegal dijual bebas di media sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palu, IDN Times – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palu, Sulawesi Tengah, berhasil menyita ribuan produk kosmetik tanpa izin edar. Kepala BPOM Palu, Fauzi Ferdiansyah mengatakan barang bukti hasil penggerebekan tersebut diamankan setelah diselidiki selama satu tahun lebih.
“Jadi kita tracking-nya dari proses distribusinya ke peredarannya melalui medsos, (sebenarnya) dari tahun lalu sudah ada informasi awalnya cuma kita belum dapat info yang cukup. Iya dari tahun lalu kita sudah dapat informasinya,” ungkap Fauzi saat menggelar konferensi pers di Kantor BPOM Palu, Jumat (19/6).
1. Kosmetik ilegal dipasarkan melalui media sosial
Fauzi mengatakan ribuan kosmetik ilegal dalam berbagai wadah dijual melalui akun media sosial pribadi milik pelaku. Selama dipasarkan, kata Fauzi, pelaku sudah menjual produknya ke sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah.
Barang bukti kosmetik ilegal sebanyak 1.091 pcs terdiri dari bahan mentah hingga produk siap jual. "Dari total BB (barang bukti) itu, jika dinominalkan sebesar 39 juta 140 ribu rupiah,” jelasnya.
Dalam menjual produk ilegal, pelaku mematok harga di kisaran Rp50 ribu-Rp80 ribu per kemasan.
Baca Juga: Gerakan 'Masak untuk Kawan' bagi Warga Terdampak COVID-19 di Palu
Baca Juga: Sudah Menunggu 9 Tahun, Hadijah CJH Asal Palu Ikhlas Menunda Naik Haji