Polda Sulteng Tangkap 22 Orang Diduga Terlibat Prostitusi Online
Sebagian dari puluhan orang itu adalah anak di bawah umur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palu, IDN Times - Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulawesi Tengah, menangkap 22 orang terlibat prostitusi online dan narkoba, Jumat 26 Maret 2021, sekitar pukul 23.00 WITA. Puluhan orang itu digerebek di dua penginapan di Kota Palu.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik kepolisian menemukan adanya dugaan tidak pidana prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan dari puluhan orang yang ditangkap, tujuh di antaranya masih di bawah umur.
"Di home stay pertama kami dapati 7 laki-laki dan perempuan, kamar lain kami temukan 8 laki-laki dan perempuan dan home stay kedua kami temukan 7 orang ada laki-laki dan perempuan. Dan di dua tempat ini ada anak di bawah umur," kata Didik, Selasa (30/3/2021).
1. Polisi tangkap empat muncikari, satu di antaranya perempuan usia 17 tahun
Polisi mengamankan empat pemuda diduga berperan sebagai muncikari prostitusi online melalui aplikasi pesan WhatsApp dan MiChat. Dua tersangka ditahan, sementara dua lainnya tidak dilakukan penahanan karena masuk kategori anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng, Kombes Pol Novia Jaya menjelaskan, keempat muncikari itu baru beroperasi selama tiga bulan di wilayah Kota Palu. Mereka masing-masing, HG (26), FR (17), MR (17), dan WS (22). Keempatnya mengaku mendapat imbalan dari korban kisaran Rp50 ribu hingga Rp500 ribu dari harga jasa pelayanan.
"Anak di bawah umur yang terlibat akan diinapkan di home stay. Setelah dapat (klien) langsung diarahkan pengguna jasa ke home stay itu dengan tarif yang sudah disepakati. Bisa di home stay itu atau di tempat lain," kata Novia.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo pasal 76 huruf (i) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta," tambahnya.
Baca Juga: Alasan Berobat ke Rumah Sakit, Tahanan Narkoba di Palu Malah Kabur
Baca Juga: Penjara di Sulteng Over Kapasitas hingga 198 Persen