Polda Sulteng Tangkap 22 Orang Diduga Terlibat Prostitusi Online

Sebagian dari puluhan orang itu adalah anak di bawah umur

Palu, IDN Times - Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulawesi Tengah, menangkap 22 orang terlibat prostitusi online dan narkoba, Jumat 26 Maret 2021, sekitar pukul 23.00 WITA. Puluhan orang itu digerebek di dua penginapan di Kota Palu.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik kepolisian menemukan adanya dugaan tidak pidana prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. 

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan dari puluhan orang yang ditangkap, tujuh di antaranya masih di bawah umur.

"Di home stay pertama kami dapati 7 laki-laki dan perempuan, kamar lain kami temukan 8 laki-laki dan perempuan dan home stay kedua kami temukan 7 orang ada laki-laki dan perempuan. Dan di dua tempat ini ada anak di bawah umur," kata Didik, Selasa (30/3/2021).

1. Polisi tangkap empat muncikari, satu di antaranya perempuan usia 17 tahun

Polda Sulteng Tangkap 22 Orang Diduga Terlibat Prostitusi OnlineIDN Times/Kristina Natalia

Polisi mengamankan empat pemuda diduga berperan sebagai muncikari prostitusi online melalui aplikasi pesan WhatsApp dan MiChat. Dua tersangka ditahan, sementara dua lainnya tidak dilakukan penahanan karena masuk kategori anak di bawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng, Kombes Pol Novia Jaya menjelaskan, keempat muncikari itu baru beroperasi selama tiga bulan di wilayah Kota Palu. Mereka masing-masing, HG (26), FR (17), MR (17), dan WS (22). Keempatnya mengaku mendapat imbalan dari korban kisaran Rp50 ribu hingga Rp500 ribu dari harga jasa pelayanan.

"Anak di bawah umur yang terlibat akan diinapkan di home stay. Setelah dapat (klien) langsung diarahkan pengguna jasa ke home stay itu dengan tarif yang sudah disepakati. Bisa di home stay itu atau di tempat lain," kata Novia.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo pasal 76 huruf (i) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta," tambahnya.

2. Korban anak di bawah umur

Polda Sulteng Tangkap 22 Orang Diduga Terlibat Prostitusi OnlineIDN Times/Kristina Natalia

Harga jasa layanan seksual yang ditawarkan muncikari ke pengguna, berkisar Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta. Novia menerangkan, dalam sehari korban harus melayani 8 hingga 10 pelanggan.

Lebih lanjut kata Novia, dari 22 remaja dan pemuda yang ditangkap, tujuh orang merupakan korban dan masih di bawah umur. Mereka yakni AN (16), MR (17), MM (17), I alias S (14), EE (23), S alias C (19), dan RS 19. Mereka adalah warga Kota Palu yang sebagian besar berstatus sebagai pelajar.

Novia menjelaskan, keterlibataan anak di bawah umur dalam praktik prostitusi online diduga terkait persoalan ekonomi dan pengaruh narkotika. Barang bukti yang diamankan di TKP yakni alat kontrasepsi, 13 buah handphone berbagai merek, pisau, pirex, korek, dan sedotan.

"Soal narkoba ini akan kita dalami lagi. Soal keterlibatan awalnya terpaksa karena kebutuhan ekonomi. Namun karena teman akhirnya jadi kebiasaan. Mereka juga mau dan tidak ada yang ditipu," tuturnya.

Baca Juga: Alasan Berobat ke Rumah Sakit, Tahanan Narkoba di Palu Malah Kabur

3. Kasus prostitusi online pertama yang ditangani Polda Sulteng

Polda Sulteng Tangkap 22 Orang Diduga Terlibat Prostitusi OnlineIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Penggerebekan berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat, bahwa ada dugaan praktik prostitusi online.

Novia menjelaskan prostitusi online melibatkan anak di bawah umur ini adalah kasus pertama yang ditangani Polda Sulteng. Pada kasus ini, polisi bekerja sama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Balai Pemasyarakatan, Dinas Sosial dan Dinas kesehatan untuk memberikan penguatan kepada korban.

Tidak hanya itu, orangtua mereka juga diundang dan dilibatkan dalam penanganan kasus ini. "Korban belum ada yang berkeluarga. Hanya saja dari pemeriksaan, satu sudah ada yang positif HIV dan satu korban berusia 21 tahun positif hamil," terangnya.

"Pelanggan mintanya anak anak, makanya untuk pelanggannya sedang didalami. Diduga selain dua tempat ini, ada tempat lain lagi jadi sementara home stay dua ini kita segel," jelasnya.

Baca Juga: Penjara di Sulteng Over Kapasitas hingga 198 Persen

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya