Polda Sulteng: 3 Kilogram Sabu Asal Malaysia Lolos Masuk Kota Palu
1,3 kg sempat beredar, sisanya dimusnahkan oleh polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palu, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram, Jumat (23/7/2021) di Mapolda Sulteng. Narkoba tersebut merupakan hasil tangkapan pada awal Juli 2021.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara merebus sabu dan membuangnya. Pemusnahan ini diharapkan sebagai upaya menghapus persepsi negatif masyarakat terhadap barang bukti sitaan,” jelas Dirnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Aman Guntoro.
1. Kronologi penangkapan tiga tersangka dan penyitaan 1,7 kg sabu
Guntoro menjelaskan 1,7 kilogram sabu disita dari tiga tersangka di tiga lokasi berbeda di Kota Palu, Sulteng.
Masing-masing tersangka adalah W yang berperan sebagai pengedar, B sebagai penyimpan barang, dan R sebagai pemilik barang.
“Penggeledahan dilakukan di tiga tempat, yakni kos-kosan di Kelurahan Kabonena, di Kelurahan Tipo dan Kecamatan Tatanga,” jelas Guntoro.
Baca Juga: Dalam Lima Bulan, Polda Sulteng Tangkap 408 Tersangka Kasus Narkoba
Baca Juga: Alasan Berobat ke Rumah Sakit, Tahanan Narkoba di Palu Malah Kabur