Panitia Angket Usul Pemakzulan Gubernur Sulsel, Sesuai Aturan UU?
Bagaimana sih tahapan pemakzulan kepala daerah?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menggelar sidang paripurna, Senin (19/8) hari ini, dengan agenda pembacaan rekomendasi Panitia Angket setelah menyelesaikan proses penyelidikan atas dugaan berbagai pelanggaran Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Ketua Panitia Angket DPRD Sulsel Kadir Halid menjelaskan salah satu poin rekomendasi Panitia Angket yaitu permintaan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menilai dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh gubernur Sulsel. Kadir menyebut usulan tersebut bisa berujung pada pemberhentian atau pemakzulan Nurdin Abdullah dari jabatannya sebagai Gubernur Sulsel.
"Kalau ada unsur pelanggaran, berarti dimakzulkan dong," kata Kadir kepada wartawan di Makassar, Jumat (16/8).
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan tentang pemakzulan gubernur? Berikut ini tahapan-tahapan konstitusionalnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
1. Gubernur Sulsel bisa dimakzulkan jika terbukti melakukan pelanggaran
Pada Paragraf 5 UU Pemda, tertuang aturan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pada Pasal 78 ayat (2) UU itu diatur bahwa gubernur diberhentikan karena beberapa alasan. Di antaranya, berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan selama enam bulan berturut-turut, atau dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan.
Pada kasus Gubernur Sulawesi Selatan, pemberhentian juga bisa disebabkan bila terbukti Nurdin Abdullah sebagai kepala daerah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur undang-undang, melanggar larangan, melakukan perbuatan tercela, atau mendapatkan sanksi pemberhentian.
Baca Juga: Panitia Angket Usul Pemberhentian Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Baca Juga: Gubernur Nurdin Dimakzulkan atau Tidak? Ini Kata Panitia Angket DPRD