KontraS Sulawesi: Komcad TNI Berpotensi Menimbulkan Konflik Horizontal
KontraS nilai penegasan Jokowi atas fungsi Komcad tak cukup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi, menyoroti Undang-Undang No.23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang menjadi dasar pembentukan Komponen Cadangan atau Komcad TNI.
Koordinator KontraS Sulawesi, Asyari Mukrim, mengatakan UU No.23 Tahun 2019 terkait PSDN sedang dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi, setelah digugat oleh sejumlah organisasi HAM dan individu yang mengatasnamakan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan.
"UU tersebut dinilai bermasalah baik secara substansial maupun prosedural," kata Asyari dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Minggu (10/10/2021).
1. Ancaman pidana bagi anggota Komcad bila tidak penuhi panggilan mobilisasi
Salah satu pasal yang disorot KontraS Sulawesi, menurut Asyari, ialah ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun jika anggota Komcad TNI tidak memenuhi panggilan Mobilisasi.
Ancaman tersebut dianggap menyalahi prinsip conscientious objection (hak untuk
menolak atas dasar keyakinan) dalam pelibatan warga sipil untuk pertahanan, yang diakui dalam norma HAM internasional.
Meski sejak awal Presiden Jokowi sudah menegaskan dan melarang Komponen Cadangan digunakan untuk kepentingan selain pertahanan, kata Asyari, akan tetapi potensi penyalahgunaan Komcad masih mungkin terjadi.
"Terhadap komcad tidak aktif atau yang telah selesai melakukan pelatihan dengan standar militer," ucap Asyari.
Baca Juga: Jokowi: Komcad TNI hanya Bisa Dimobilisasi Presiden dan Disetujui DPR
Baca Juga: Mengurai Benang Kusut Terorisme dan Kekerasan Bersama KontraS Sulawesi