TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KontraS Sulawesi: Komcad TNI Berpotensi Menimbulkan Konflik Horizontal

KontraS nilai penegasan Jokowi atas fungsi Komcad tak cukup

Upacara Penetapan Anggota Komponen Cadangan atau Komcad TNI. (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Makassar, IDN Times - Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi, menyoroti Undang-Undang No.23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang menjadi dasar pembentukan Komponen Cadangan atau Komcad TNI.

Koordinator KontraS Sulawesi, Asyari Mukrim, mengatakan UU No.23 Tahun 2019 terkait PSDN sedang dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi, setelah digugat oleh sejumlah organisasi HAM dan individu yang mengatasnamakan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan.

"UU tersebut dinilai bermasalah baik secara substansial maupun prosedural," kata Asyari dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Minggu (10/10/2021).

1. Ancaman pidana bagi anggota Komcad bila tidak penuhi panggilan mobilisasi

Upacara Penetapan Anggota Komponen Cadangan TNI. (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Salah satu pasal yang disorot KontraS Sulawesi, menurut Asyari, ialah ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun jika anggota Komcad TNI tidak memenuhi panggilan Mobilisasi.

Ancaman tersebut dianggap menyalahi prinsip conscientious objection (hak untuk
menolak atas dasar keyakinan) dalam pelibatan warga sipil untuk pertahanan, yang diakui dalam norma HAM internasional.

Meski sejak awal Presiden Jokowi sudah menegaskan dan melarang Komponen Cadangan digunakan untuk kepentingan selain pertahanan, kata Asyari, akan tetapi potensi penyalahgunaan Komcad masih mungkin terjadi.

"Terhadap komcad tidak aktif atau yang telah selesai melakukan pelatihan dengan standar militer," ucap Asyari.

2. Penegasan Presiden Jokowi tidak cukup

Upacara Penetapan Anggota Komponen Cadangan TNI. (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Penegasan Jokowi terhadap fungsi Komcad, dinilai tidak cukup. Sebab UU PSDN masih membuka kemungkinan pengerahan Komcad untuk menanggapi hal-hal yang
selama ini dianggap pemerintah sebagai ancaman keamanan di dalam negeri, seperti separatisme, komunisme, serta terorisme tanpa jaminan proses hukum yang jelas.

"Hal lain yang perlu disoroti adalah kekhawatiran bahwa satuan warga sipil yang diberi pelatihan militer itu berpotensi menimbulkan konflik horizontal," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi: Komcad TNI hanya Bisa Dimobilisasi Presiden dan Disetujui DPR

3. Mekanisme perekrutan Komcad TNI tidak boleh melanggar nilai-niali HAM

Upacara Penetapan Anggota Komponen Cadangan TNI. (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Hal lain yang perlu dipastikan ialah jaminan terkait proses perekrutan yang juga perlu melalui mekanisme dan kriteria yang tidak melanggar nilai-nilai HAM dan berfokus pada isu kemanusiaan.

"Selain itu, kita perlu secara bersama-sama memastikan jaminan bahwa Komcad pada masa aktif yaitu pada masa Latihan Penyegaran dan Mobilisasi maka yang berlaku adalah Hukum Militer diatur dalam Pasal 46 UU PSDN, terlepas dari masa aktif maka anggota komcad harus tetap patuh pada hukum sipil yang tunduk di bawah kewenangan peradilan umum," kata Asyari.

Baca Juga: Mengurai Benang Kusut Terorisme dan Kekerasan Bersama KontraS Sulawesi

Berita Terkini Lainnya