Keji! Bapak di Luwu Ini Perkosa Anak Kandung Selama 6 Tahun
Pelaku memberanikan diri melapor ke polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial RS, 47 tahun, ditangkap aparat Polsek Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. RS yang ditinggal istri merantau, memperkosa anak kandungnya berinisal US, 18 tahun, berulang kali sejak 2013 lalu.
Kapolsek Walenrang, AKP Rafly mengatakan, RS ditangkap di kediamannya di daerah Kecamatan Walenrang Timur, pada Selasa (6/8).
Baca Juga: Heboh Hubungan Inses Saudara Kandung di Luwu Telah Lahirkan Dua Anak
1. Perbuatan pelaku dilakukan sejak 2013
Pelaku memperkosa korban sejak 2013, di mana saat itu korban masih berusia 15 tahun. Ia melakukan aksi bejat kepada putri kandungnya dengan cara mengancam. Korban yang tak berdaya terpaksa merelakan kehormatannya direnggut ayahnya sendiri.
"Saat itu korban masih berstatus pelajar SMP," ungkap AKP Rafly melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times Sulsel, Kamis (8/8).
Baca Juga: Menuduh Istri Selingkuh, Pria di Luwu Ini Bunuh Anak dan Bakar Rumah