Istri Unggah Konten Nyinyir Wiranto, Komandan Kodim Kendari Dicopot
Ditambah sanksi penahanan 14 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi Tenggara, dicopot dari jabatannya akibat tindakan istri mengunggah konten media sosial yang diduga bernada nyinyir terhadap insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Dikutip dari Antara pada Jumat (11/10), Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, ia telah memberhentikan Kolonel HS dari jabatan Komandan Kodim Kendari. Bahkan, Kolonel HS juga dikenakan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
"Proses administrasi sudah saya tandatangani tetapi besok akan dilepas oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," kata KSAD.
1. Unggahan bernada nyinyir
KSAD Andika menjelaskan, pihaknya menemukan adanya konten yang tidak pantas yang dibuat oleh istri Komandan Kodim Kendari. Oleh sebab itu, Andika langsung menandatangani surat perintah agar Kolonel HS melepaskan jabatan.
Anggota TNI tersebut, jelas Andika, telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang disiplin militer.
Baca Juga: Mabes Polri Bantah Insiden Penusukan Wiranto Direkayasa
Baca Juga: Soal Penyerangan Wiranto, NU: Bukti Radikalisme Bukan Hanya Isu