TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Mahasiswi FISIP Unhas jadi Korban Pelecehan Seksual Pejabat Kampus

Satgas PPKS Unhas segera berikan rekomendasi investigasi

Gedung Rektorat Unhas Makassar (dok. Unhas Makassar)

Intinya Sih...

  • Satgas PPKS Unhas akan memberikan rekomendasi investigasi kasus dugaan kekerasan seksual di FISIP Unhas.
  • Keputusan sanksi terhadap terlapor akan segera diambil, sesuai Permendikbudristek PPKSP.
  • Empat mahasiswi yang melapor menolak pendampingan psikologis selama proses pemeriksaan berjalan.

Makassar, IDN Times - Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin (Unhas) tengah merampungkan hasil investigasi atas kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh empat mahasiswi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Pattitingi menyatakan, sejak laporan tersebut diterima pada 10 Juni 2024, pihaknya telah melakukan serangkaian prosedur sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

Dia mengatakan, keputusan sanksi terhadap terlapor akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, Farida belum mau menyebutkan kapan akan dilakukan. “Ditunggu saja, secepatnya. Kami akan memberikan rekomendasi terhadap terlapor kepada rektor setelah hasil pemeriksaan hari ini,” ujarnya kepada IDN Times, Rabu (26/06/2024).

1. Penanganan kasus kekerasan seksual harus hati-hati

Menurut Farida, merujuk Permendikbudristek PPKSP, penanganan kasus kekerasan seksual (KS) tidak boleh serampangan. Termasuk mengungkap identitas terlapor.

“Kita tidak bisa langsung men-judge para pihak. Kita harus minta keterangan kedua belah pihak baik korban maupun terduga pelaku,” jelas Farida.

2. Kampus tawarkan pendampingan psikologis

Wakil Rektor 3 Unhas itu juga menyebutkan sepanjang investigasi, empat mahasiswi yang melapor menolak untuk diberikan pendampingan psikologis. Meski begitu, proses pemeriksaan tetap berjalan lancar.

“Kita sudah tawarkan pendampingan karena itu kewajiban kita. Tetapi, mereka (korban) menyatakan belum membutuhkan pendampingan psikologis maupun pendampingan lainnya. Mereka juga tidak ada tekanan dan seterusnya,” ungkap Farida.

Baca Juga: Akademisi Unhas: Tapera Bukan Solusi buat Orang Tak Punya Rumah

Berita Terkini Lainnya