TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kronologi 500 Ton Beras Bulog Pinrang Disebut Hilang dari Gudang

Eks Pincab Bulog Pinrang akui langgar prosedur

Ilustrasi gudang beras (ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)

Makassar, IDN Times - Kasus 500 ton beras hilang dari gudang penyimpanan Bulog Bittoeng di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini dalam penyelidikan polisi.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis mengatakan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait hilangnya beras 500 ton di gudang Bulog Pinrang.

"Sedangkan saksi-saksi sebelumnya kami periksa. Dan yang baru sudah memberikan klarifikasi sebanyak lima orang," kata Muhalis dikutip ANTARA, Selasa, 22 November 2022.

Eks Pimpinan Cabang (Pincab) Bulog Pinrang, Radityo W. Putra Sikado yang dicopot karena kasus ini, menjelaskan kronologi hilangnya 500 ton beras dari gudang Bulog.

1. Beras dipinjamkan ke mitra Bulog

Ilustrasi gudang beras. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Dalam konferensi per di Makassar, Radityo membantah kabar beras 500 ton di gudang Bulog Pinrang hilang. Ia mengatakan, beras itu diambil pihak ketiga atau perusahaan rekanan Bulog.

"Saya katakan beras ini bukan hilang tapi beras ini diambil oleh pihak ketiga," kata Radityo, Jumat (25/11/2022).

Pihak ketiga yang dimaksud Radityo yaitu CV Sabang Merauke Persada (SMP) yang dimiliki oleh pria bernama Irfan asal Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang. Radityo mengakui bahwa pihaknya meminjamkan beras sebanyak 500 ton itu kepada Irfan.

2. Kronologi hilangnya 500 ton beras Bulog Pinrang

IDN Times/Hendra Simanjuntak

Pelanggaran prosedur pengeluaran beras memang terjadi di Bulog Pinrang. Itu diakui sendiri oleh Radityo. Menurutnya, mekanisme penyaluran seharusnya hanya terbagi dua, kata dia, yaitu melalui distributor atau pihak ketiga/rekanan dan melalui ritel.

Namun, rekanan meminta dipinjamkan beras untuk dijual melalui program KPSA (Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga) sebesar Rp8.300 per kilogram. Rekanan mengajukan permohonan awal untuk pengambilan beras dengan jangka waktu satu bulan. Namun di tengah perjalanan, tidak ada pengembalian dari rekanan.

"Saya akui kalau saat pengambilan itu memang tidak melalui prosedur," kata Radityo.

Baca Juga: Eks Pimcab Bulog Pinrang: 500 Ton Beras Tak Hilang, Diambil Rekanan

Berita Terkini Lainnya