50 Persen Aset Tanah Pemprov Sulsel Belum Bersertifikat
Pengurusan sertifikat aset cukup rumit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sekitar 50 persen aset tanah milik Pemerintah Sulawesi Selatan belum memiliki status jelas atau bersertifikat. Proses sertifikasi kerap terhambat oleh panjangnya proses.
Hal ini disampaikan oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, saat Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Tata Kelola Aset Melalui Pensertifikatan Aset Dan Penyelesaian P3D bersama KPK. Rapat itu berlangsung di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (15/11/2023).
"Baru 50 persen aset Sulsel yang tercatat. Padahal Pak kanwil kan punya program gratis (sertifikasi)," kata Bahtiar dalam sambutannya.
1. Pengurusan sertifikat aset cukup rumit
Bahtiar menyebut bahwa masalah serifikat lahan cukup menguras energi karena perlu dilakukan berulang. Masalah aset ini, kata dia, justru semakin rumit sejak era reformasi.
"Aset kita ini bermasalah, malah tambah rumit pasca reformasi karena tidak terlalu diperhatikan siapa yang digunakan," kata dia.
Baca Juga: Buruh Ingin UMP Sulsel Naik 15 Persen, Pemprov Belum Bahas