Status Zona Merah, Kota Kendari Berlakukan PPKM Mikro hingga 20 Juli
Sanksi telah disiapkan bagi para pelanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Terhitung mulai hari Rabu ini (7/7/2021) hingga 20 Juli mendatang, Kota Kendari, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Ini diambil setelah ibu kota Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut masuk dalam zona merah, berdasarkan data terbaru Kementerian Kesehatan RI.
Sejumlah langkah ditempuh oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk membatasi mobilitas warga. Salah satunya dengan menutup lebih cepat restoran dan pusat perbelanjaan.
"Dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) semua sudah jelas. Rumah makan dan segala macam itu cuman sampai jam 8 malam. Tetapi untuk mall, pedagang, itu sampai jam 5 sore. Untuk SK Wali Kota tetap kita merujuk ke Inmendagri," ujar Sekretaris Daerah Pemkot Kendari Nahwa Umar, dalam keterangan tertulis.
1. Selama PPKM Mikro, Pemkot Kendari membatasi jam operasional tempat-tempat non-esensial
Nahwa menjelaskan, semua tempat yang tergolong non-esensial harus tutup pada jam 8 malam. Jika ditemukan pelanggaran, ada sanksi yang sudah menunggu. Mulai dari pembekuan izin hingga denda. Untuk penegakannya, Pemkot Kendari mengerahkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kota dibantu Pemerintah Provinsi Sultra.
"Kita punya satgas, apalagi kita sudah bergabung dengan satgas provinsi, sudah cukup banyak tenaga dan sudah akan gabung nanti," ungkapnya.
"Mereka (pelaku usaha) sangat sadari, bahkan dulu mereka pernah kita tutup, bahkan tadi saya sudah Komunikasi dengan Ketua Arokap (Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan Pub) Kendari, dia akan mengurangi jumlah pengunjung hanya 30 persen saja sampai tanggal 20," kata Nahwa.
Baca Juga: Kunker ke Kendari, Jokowi Beri Arahan soal COVID hingga ke Munas KADIN
Baca Juga: 18 Anggota KADIN Hadir di Munas Kendari Terpapar COVID, 1 Orang Wafat