Pemkab Kolaka Imbau Pelayat Jenazah PDP Corona Segera Melaporkan Diri
Antisipasi penularan virus corona ke keluarga dan pelayat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Setelah menjadi bahan pembicaraan selama beberapa hari terakhir, Pemerintah Kabupaten Kolaka akhirnya mengambil tindakan atas keputusan warganya yang membawa pulang jenazah anggota keluarga yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona (COVID-19) dari RS Bahteramas Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dalam maklumat Bupati Kolaka yang terbit pada hari Jumat (27/3), Pemda meminta para warga dan pelayat yang mengikuti proses pemakaman mendiang R pada Selasa (24/3) kemarin agar segera melaporkan diri.
1. Pemkab Kolaka menerbitkan imbauan agar keluarga dan pelayat mendiang Hj. R untuk segera melaporkan diri ke Posko Penanganan COVID-19
"Diharapkan kesadaran dan kepedulian kepada seluruh warga dan keluarga yang turut serta melayat dan mengikuti pemakaman almarhumah Hj. R, agar kiranya melaporkan diri atau memberi informasi untuk penanganan dini kemungkinan terjadinya penularan virus corona ke Posko Penanganan COVID-19 Kabupaten Kolaka," demikian bunyi poin keenam surat tersebut seperti yang diterima oleh IDN Times.
Dalam surat bertanda tangan Bupati Kolaka Ahmad Safri tersebut, langkah ini disebut sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan wabah coronavirus, khususnya di Kabupaten Kolaka.
Lebih jauh, kebijakan physical distancing dan social distancing turut diperketat. Warga yang melanggar imbauan dengan berkumpul dalam jumlah banyak, baik di tempat umum atau pribadi, akan diancam hukuman penjara paling lama satu tahun.
Baca Juga: Petugas Mendata Seluruh Pelayat Jenazah Pasien PDP Corona di Kolaka
Baca Juga: Jenazah PDP Corona Asal Kolaka Dibawa Keluarga, Begini Klarifikasi RSU