TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Kolaka Imbau Pelayat Jenazah PDP Corona Segera Melaporkan Diri

Antisipasi penularan virus corona ke keluarga dan pelayat

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Makassar, IDN Times - Setelah menjadi bahan pembicaraan selama beberapa hari terakhir, Pemerintah Kabupaten Kolaka akhirnya mengambil tindakan atas keputusan warganya yang membawa pulang jenazah anggota keluarga yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona (COVID-19) dari RS Bahteramas Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dalam maklumat Bupati Kolaka yang terbit pada hari Jumat (27/3), Pemda meminta para warga dan pelayat yang mengikuti proses pemakaman mendiang R pada Selasa (24/3) kemarin agar segera melaporkan diri.

1. Pemkab Kolaka menerbitkan imbauan agar keluarga dan pelayat mendiang Hj. R untuk segera melaporkan diri ke Posko Penanganan COVID-19

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

"Diharapkan kesadaran dan kepedulian kepada seluruh warga dan keluarga yang turut serta melayat dan mengikuti pemakaman almarhumah Hj. R, agar kiranya melaporkan diri atau memberi informasi untuk penanganan dini kemungkinan terjadinya penularan virus corona ke Posko Penanganan COVID-19 Kabupaten Kolaka," demikian bunyi poin keenam surat tersebut seperti yang diterima oleh IDN Times.

Dalam surat bertanda tangan Bupati Kolaka Ahmad Safri tersebut, langkah ini disebut sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan wabah coronavirus, khususnya di Kabupaten Kolaka.

Lebih jauh, kebijakan physical distancing dan social distancing turut diperketat. Warga yang melanggar imbauan dengan berkumpul dalam jumlah banyak, baik di tempat umum atau pribadi, akan diancam hukuman penjara paling lama satu tahun.

Baca Juga: Petugas Mendata Seluruh Pelayat Jenazah Pasien PDP Corona di Kolaka

2. Beberapa hari silam, Jubir Satgas COVID-19 Kolaka menyebut keluarga dan pelayat belum bisa dikategorikan sebagai ODP

Ilustrasi petugas medis berada di dalam ruangan Respiratory Intensive Care Unit. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Sebelumnya, dr. Muhammad Haris selaku Juru Bicara Gugur Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kolaka mengatakan bahwa keluarga dan kerabat R belum bisa dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP). Kebijakan baru diambil jika sudah ada konfirmasi perihal hasil tes swab mendiang.

"Kalau keluarga dekat yang mengikuti selama dirawat di Bahteramas dan ada gejala mak akan dimasukkan sebagai ODP," ungkap dr. Haris saat dihubungi oleh IDN Times pada Rabu (25/3) malam.

Dari hasil pemeriksaan awal RS Bahteramas, mendiang disebut terpapar penyakit bronko pneumonia setelah kembali dari Arab Saudi melaksanakan ibadah umrah pada akhir Februari silam.

Baca Juga: Jenazah PDP Corona Asal Kolaka Dibawa Keluarga, Begini Klarifikasi RSU

Berita Terkini Lainnya