TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KLB Demam Berdarah di Sikka NTT, 14 Pasien Meninggal Dunia

Status Kejadian Luar Biasa empat kali diperpanjang

Seorang ibu mengompres kepala anaknya yang dirawat akibat terserang demam berdarah dengue atau DBD. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Makassar, IDN Times - Jumlah pasien yang meninggal akibat Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, kembali bertambah. Menurut catatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, jumlahnya hingga hari Selasa (10/3) telah mencapai 14 orang.

"Sampai siang ini, jumlah korban DBD yang meninggal di Kabupaten Sikka bertambah menjadi 14 orang dari sebelumnya hanya 13 orang, " ujar Petrus Herlemus selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, di Kota Maumere, pada hari Selasa seperti dikutip dari laman kantor berita Antara.

1. Saat ini, sudah ada lebih dari 150 pasien DBD yang sedang menjalani perawatan

ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

Korban jiwa ke-14 adalah seorang anak perempuan berusia tujuh tahun, yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. TC Hillers, Kota Maumere. Menurut dokter UGD RSUD TC Hillers, dr. Emilia, korban meninggal dunia di ruangan ICU pada Senin (9/3) kemarin setelah dirujuk dari RS Kewapante.

Dinkes Kabupaten Sikka sendiri mencatat jumlah kasus DBD terus menanjak, yakni menjadi 1.195 kasus. Padahal pada Minggu (8/3) kemarin, angkanya berada di 1.190. Jumlah penderita DBD yang dirawat mencapai lebih dari 150 pasien.

Baca Juga: Corona Masuk Indonesia, Masker di Makassar Mulai Langka

2. Status KLB DBD di Kabupaten Sikka telah ditingkatkan sebanyak empat kali

ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

Lebih jauh, dr. Emilia turut menyebut bahwa RSUD TC Hillers kembali menerima sekitar 20 pasien positif DBD pada Senin (9/3) malam. Pihak rumah sakit mengaku kewalahan lantaran satu tempat tidur harus diisi oleh dua pasien.

Pemerintah Kabupaten Sikka sudah memperpanjang status Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD sebanyak empat kali sejak mulai mewabah pada bulan Januari. Pemkab Sikka juga telah melakukan fogging atau pengasapan selama 14 hari.

Baca Juga: Bukan Virus Corona, Jawa Barat Waspada Kasus Demam Berdarah!

Berita Terkini Lainnya