Cegah Virus Corona Masuk, Pemprov Papua Segera Larang WNA Berkunjung
Peraturan ini mulai berlaku pada Senin (9/3) pekan depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sebagai respons atas kasus positif virus Corona (COVID-19) di Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua akan segera menerbitkan aturan pelarangan masuknya Warga Negara Asing (WNA). Aturan tersebut rencananya resmi berlaku pada Senin (9/3) pekan depan.
"Ini demi kebaikan semua orang lebih khusus masyarakat yang ada di Papua. Apalagi kita sebentar lagi mau gelar PON dan kita harap pasca event empat tahunan itu pun virus Corona tidak sampai menyebar di Papua," ucap Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal pada Kamis (5/3), seperti dikutip dari rilis Humas Pemprov Papua.
1. Penyelenggaraan PON XX 2020 menjadi pertimbangan pokok Pemprov Papua menerbitkan peraturan tersebut
Pembatasan turut berlaku bagi para WNI yang ingin mengunjungi Bumi Cendrawasih, kecuali untuk perkara mendesak seperti mengurus segala keperluasn kontingen atlet yang akan berlaga pada PON XX 2020 pada 20 Oktober mendatang.
"Intinya yang keluar jangan kembali, yang mau datang sabar dulu. Setelah semua oke, baru datang. Intinya untuk WNI yang datang, kami di Papua akan selektif sebelum mengizinkan masuk," lanjut Klemen usai memimpin rapat koordinasi siaga darurat Corona Virus Disease di Kota Jayapura.
Klemen turut mengimbau warganya agar tak terlalu banyak melakukan perjalanan ke luar Papua demi menekan potensi menyebarnya virus, kecuali untuk keperluan yang sangat penting.
Baca Juga: Wisman Asal Hong Kong di Sorong Suspect Virus Corona
Baca Juga: Bupati Biak Numfor Pastikan Kabar Pasien Corona di Biak Adalah Hoaks