Tiba-tiba Disetop Pemerintah Saudi, Ini 4 Perbedaan Umrah dengan Haji
Beda dengan umrah, kuota jemaah haji dibatasi per tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times – Baru-baru ini Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan menutup pintu sementara untuk gelombang jemaah umrah. Kebijakan itu juga berlaku untuk Jemaah asal Indonesia.
Penutupan pintu umrah merupakan langkah antisipasi Saudi terhadap penyebaran virus corona. Kebijakan ini mengharuskan ribuan calon Jemaah umrah asal Indonesia terpaksa mengurungkan niat ke tanah suci. Menurut data Travel Al-Qadri Umrah & Haji yang dilansir Bareksa , jemaah umrah asal tanah air mencapai 1,26 juta orang pada tahun 2019/2020, dengan estimasi 4.200 orang per hari.
Umrah merupakan salah satu ibadah bagi umat Muslim. Menurut istilah, umrah berarti menyengaja berziarah ke Kabbah untuk melaksanakan ibadah tertentu. Pelaksanaannya mirip dengah haji, ibadah wajib bagi Muslim yang mampu. Lokasinya pun sama-sama di dua kota suci, Makkah dan Madinah.
Haji dan umrah saling berkaitan, karena ada persamaan mengenai syarat, sunnah, hal-hal yang membatalkan, dan perkara yang mengharamkan pelaksanaannya. Tapi, haji dan umrah pada dasarnya berbeda.
Berikut penjelasan Ustadz M Mubasysyarum, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Cirebon, Jawa Barat, seperti dikutip dari laman NU Online, Kamis (27/2).
Baca Juga: [BREAKING] Pernyataan Lengkap Arab Saudi soal Umrah Disetop
1. Hukum haji wajib, sedangkan umrah ibadah sunnah
Ulama bersepakat bahwa haji hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat wajibnya. Ibadah ini termasuk dalam lima rukun Islam, selain mengucapkan syahadat, salat lima waktu, menunaikan zakat, dan puasa Ramadan. Seperti firman Allah:
“Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” (QS Ali Imran 98)
Jika haji disimpulkan sebagai ibadah wajib, hokum umrah masih diperselisihkan oleh ulama. Ada yang menganggapnya wajib, sedangkan sebagian lain menyebutnya sunnah. Pendapat soal umrah didasarkan pada sejumlah dalil. Di antaranya hadits berikut:
“Nabi pernah ditanya mengenai umrah, Apakah umrah wajib? Beliau menjawab tidak, dan ketika kau umrah maka itu lebih baik bagimu.” (HR. al-Turmudzi).
Baca Juga: Terlama se-Indonesia, Calon Jemaah Haji Bantaeng Mesti Antre 43 Tahun