DJP Capai Penerimaan Pajak Rp12,5 Triliun hingga September 2023

Penerimaan terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh)

Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp12,5 triliun di wilayahnya hingga September 2023. Jumlah itu 70,33 persen dari target sepanjang tahun senilai Rp17,90 triliun.

Kepala Bidang Pengawasan Data dan Potensi Perpajakan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulselbartra Soebagio mengatakan, capaian realisasi penerimaan pajak di tiga provinsi itu mengalami pertumbuhan kontraksi minus 0,98 persen.

"Untuk semua provinsi yang ada di wilayah kami itu, semuanya mengalami kontraksi pertumbuhan. Meski begitu, kami tetap optimistis jika di akhir tahun akan tercapai targetnya," ujarnya, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga: Ombudsman Sulsel Terima Protes Warga soal Pemadaman Listrik

1. Penerimaan pajak terbesar di Sulsel

DJP Capai Penerimaan Pajak Rp12,5 Triliun hingga September 2023Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari tiga provinsi yang dibawahi DJP Sulselbartra, penerimaan pajak terbesar tercatat di Sulsel, yaitu Rp9,1 triliun. Jumlahnya 73,70 persen dari target wilayah Sulsel senilai Rp12,38 triliun.

Di Sulbar, penerimaan pajak tercatat Rp600 miliar, atau 58,10 persen dari target Rp1,03 triliun. Sedangkan di Sultra, pajak terkumpul Rp2,58 triliun atau 64,37 persen dari target Rp4,49 triliun.

2. Pajak terbesar dari PPh dan PPN

DJP Capai Penerimaan Pajak Rp12,5 Triliun hingga September 2023setkab.go.id

Soebagyo mengungkapkan, dari total penerimaan pajak di Sulselbartra hingga September, yang terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), yaitu Rp6,6 triliun. Kemudian disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah sebesar Rp5,3 triliun.

Khusus untuk PPh diakui mengalami pertumbuhan negatif sekitar 6 persen. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya pembayaran atau program pengungkapan suka rela (PPS) seperti 2022, sehingga tahun ini kehilangan pendapatan sekitar Rp1,383 triliun.

3. Tidak ada program pengungkapan suka rela

DJP Capai Penerimaan Pajak Rp12,5 Triliun hingga September 2023(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Soebagyo mengatakan, tahun ini tidak ada ganti dari PPS. Selain itu, pertumbuhan negatif juga dipengaruhi sejumlah regulasi baru yang ditetapkan di tahun 2023.

"Antara lain itu peraturan pemerintah Nomor 49 terkait dengan dibebaskannya PPN atas penyerahan or nikel itu, ditambah perusahaan smelter itu tidak bayar PPn 10 persen," katanya.

Baca Juga: Pendaftar PPPK Pemprov Sulsel Lulus Seleksi Administrasi Lalu Dianulir

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya