8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Siapa Saja? Ini Penjelasannya!

Membayar zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim di bulan Ramadan. Zakat fitrah harus diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Besarnya zakat fitrah ini yang harus dibayarkan pada umumnya yakni 2,5kg beras per orang. Lalu, jika dibayar dengan uang, maka ketentuan membayar zakat fitrah menurut SK Ketua BAZNAZ No.14 tahun 2025, sebesar Rp47.000 per orang.
Pemberian zakat fitrah kepada orang yang kurang mampu atau golongan yang berhak menerima zakat dapat diberikan sejak awal Ramadan hingga sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri. Berikut penjelasan lengkap terkait delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
1. Fakir

Allah SWT. berfirman dalam surat At-Taubah ayat 60, yang artinya:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana," (QS. At-Taubah:60).
Dalam ayat tersebut disebutkan beberapa golongan yang berhak menerima zakat, salah satunya orang-orang fakir.
Fakir adalah golongan orang yang memiliki sangat sedikit rezeki, sehingga kesulitan atau tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka. Oleh karena itu, golongan fakir sudah sepantasnya mendapatkan bantuan seperti zakat fitrah.
2. Miskin

Golongan miskin ini hampir sama dengan golongan fakir. Bedanya golongan ini masih harta, namun sebatas hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja, sehingga layak mendapatkan zakat fitrah.
3. Amil

Amil merupakan orang yang bertugas untuk mengurus penerimaan dan penyaluran zakat fitrah. Amil zakat ini biasanya dipilih oleh imam atau pemerintah, sehingga tidak sembarang orang bisa menjadi amil zakat.
4. Mualaf

Mualaf adalah sebutan untuk orang-orang yang baru memeluk agama Islam. Mualaf berhak mendapatkan zakat fitrah karena berdasarkan pada prinsip kepedulian dalam Islam.
Zakat fitrah diberikan kepada mualaf untuk memberi dukungan, serta membantu para mualaf memperkuat iman dan menyesuaikan diri terhadap ajaran agama Islam.
5. Hamba sahaya atau budak

Hamba sahaya atau dalam hal ini bisa dikatan budak, yaknj termasuk golongan orang-orang yang dijual dalam perdagangan manusia, ditawan, ataupun orang yang terjajah dan teraniaya.
Pada zaman dahulu, zakat diberikan kepada hamba sahaya atau budak untuk meringankan beban mereka, juga untuk memerdekakan (membebaskan) hamba sahaya tersebut dari status budak.
6. Gharimin

Gharimin merupakan istilah untuk golongan orang-orang yang terlilit hutang dan tidak mampu melunasinya.
Beberapa syarat gharimin berhak menerima zakat diantaranya, yakni orang yang terpaksa berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup (misalnya korban bencana), orang yang berhutang karena mendamaika perselisihan, orang yang berhutang untuk kepentingan orang banyak, serta orang yang terpaksa berhutang karena menanggung hutang orang lain.
7. Fi sabilillah

Istilah fi sabilillah dapat dimaknai sebagai seseorang yang berjihad di jalan Allah, baik itu melalui dakwah ataupun cara yang lain. Golongan orang-orang ini juga berhak menerima zakat fitrah.
8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil yang dimaksud yang para musafir yang menempuh perjalanan jauh dalam rangka ketaatannya kepada Allah, serta kehabisan bekal dan biaya. Golongan ini juga berhak menjadi penerima zakat fitrah.
Pemberian zakat fitrah kepada beberapa golongan yang termasuk kedalan penerima zakat tersebut dapat dilakukan secara langsung, ataupun melalui badan amil zakat yang terdapat pada masing-masing daerah.
Sumber:
Sumber:
- https://baznas.go.id/artikel/baca/Kenali-Lebih-Dekat-8-Golongan-Penerima-Zakat/126?gad_source=1&gclid=Cj0KCQjw4v6-BhDuARIsALprm30vX9yqn34tlGkky8DLl-F-Og40GEs2fSn-I2lwT2ZGz4ROw3kNcHwaArlhEALw_wcB
- https://islam.nu.or.id/syariah/4-macam-gharim-yang-berhak-mendapat-zakat-dan-ketentuan-lengkapnya-tsonI#:~:text=2.%20Orang%20yang%20berhutang%20untuk,dua%20kelompok%20atau%20dua%20orang