Spesialis Peracik Bom Ikan di Makassar Ditangkap Polisi

Kemampuan meracik bahan peledak dipelahari dari ayahnya

Makassar, IDN Times - Petugas dari tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar bersama unit Reskrim Polsek Mamajang, mengungkap kasus penjualan bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, kasus bom ikan ilegal itu terungkap pada Senin, 12 Juli sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, polisi menangkap seorang peracik bom berinisial BA (40).

"Kita mendapatkan informasi adanya transaksi atau pesan memesan bahan peledak yang akan digunakan untuk bom ikan," kata Witnu Urip Laksana dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (13/7/2021).

1. Pelaku lain berperan sebagai pemesan bom ikan untuk dijual ke nelayan

Spesialis Peracik Bom Ikan di Makassar Ditangkap PolisiKapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana. IDN Times/Polrestabes Makassar

Witnu mengungkapkan, berdasarkan temuan itu, petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap satu pelaku lain berinisial AR. "Bahan peledak ini yang memang dipesan oleh AR yang berprofesi sebagai wiraswasta," ujar Witnu.

Dalam kasus ini, AR berperan memesan bahan peledak tersebut dari BA untuk dijual kembali kepada nelayan yang membutuhkan. "Sementara ini bom ikan rakitan ini dijual masih sebatas lingkup Makassar, satu paket yang siap edar dijual seharga Rp4 juta," ucap Witnu.

2. Kemampuan merakit bom ikan diperoleh dari ayahnya

Spesialis Peracik Bom Ikan di Makassar Ditangkap PolisiBarang bukti pembuatan bom ikan/Polrestabes Makassar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Witnu, BA sudah lama menjadi perakit bom ikan. Kemampuan itu ia pelajari dari ayahnya. "Bahkan pernah juga orangtuanya dilakukan upaya hukum (ditangkap) di Polrestabes," tegas Witnu.

Menurut Witnu, kemampuan turunan itulah yang menjadi modal nekat BA berbisnis merakit bom ikan dan menjualnya melalui perantara AR. Proses merakit bahan peledak kata Witnu, sangat berbahaya dan membahayakan orang di sekitar.

"Perlu saya garis bawahi penggunaan bahan-bahan tertentu apabila diracik oleh seseorang yang tidak memiliki kemampuan, tentu ini sangat membahayakan. Digunakan tanpa izin dan sesuai peruntukannya," tegasnya.

3. Keduanya dijerat UU Darurat

Spesialis Peracik Bom Ikan di Makassar Ditangkap PolisiIDN Times/Sukma Sakti

Dalam pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti seperti puluhan detonator aktif, 6 ikat detonator kosong, 6 unit kabel, 8 ikat detonator yang belum jadi, sekantung sumbu, 3 alat pengisian detonator, 3 wadah pembuatan bom hingga 7 kantung pecahan kaca dan belerang.

Witnu menyebut bahwa daya ledak bom ikan yang dirakit oleh pelaku ini berkekuatan tinggi dan berisiko kematian. "Yang mempunyai daya ledak high explosive dan sangat beresiko pada kematian seseorang apabila terjadi ledakan," ungkapnya.

Saat ini keduanya masih ditahan di kantor Polrestabes Makassar. Keduanya dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Tidak berhenti di sini kita akan mengembangkan terkait bahan-bahan yang digunakan," tegas Witnu.

Baca Juga: Petani di Makassar Bunuh Tetangganya, Jasad Korban Dibuang ke Sungai 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya