Petani di Makassar Bunuh Tetangganya, Jasad Korban Dibuang ke Sungai 

Korban dan pelaku sempat berkelahi

Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial AC (64), yang berprofesi sebagai petani di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, ditangkap polisi lantaran membunuh tetangganya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana menyebut, peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa (13/7/2021) sekitar pukul 03.00 WITA.

"Korban dituduh curi jagung," kata Witnu dalam ekspos kasus di kantornya, Selasa petang.

1. Korban mendatangi rumah pelaku

Petani di Makassar Bunuh Tetangganya, Jasad Korban Dibuang ke Sungai Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana. IDN Times/Polrestabes Makassar

Kronologi kejadian dijelaskan Witnu. Saat itu, korban yang tak terima tudingan mencuri jagung, langsung mendatangi pelaku di rumahnya dengan membawa sebilah parang. Korban datang untuk menanyakan maksud dari pelaku. Setibanya di rumah pelaku, keduanya sempat terlibat cekcok mulut.

Witnu bilang, saat didatangi korban, pelaku dalam kondisi mabuk sehabis mengonsumsi minuman keras bersama sejumlah rekannya. "Pelaku menjawab tapi tidak memuaskan korban, sehingga korban menyerang awal," ungkap Witnu.

2. Polisi sebut korban lebih awal menyerang pelaku

Petani di Makassar Bunuh Tetangganya, Jasad Korban Dibuang ke Sungai Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku yang terdesak berupaya merebut parang dari tangan korban. Penganiayaan berdarah pun tak terhindarkan. Kata Witnu, korban tewas di lokasi akibat luka berat.

Mengetahui korban tewas, pelaku lantas mencari cara agar aksinya tak ketahuan warga. "Untuk menghilangkan jejak sekaligus mengelabuhi aparat keamanan korban dibuang ke sungai bawah jembatan," ujarnya.

Pelaku bahkan sempat mengganjal jasad korban dengan tumpukan batu sungai. Tujuannya agar jasad tersebut tidak terseret arus. Pelaku lantas meninggalkan lokasi tersebut dan kembali ke rumahnya untuk beraktivitas seperti biasa.

3. Warga digegerkan dengan temuan mayat korban

Petani di Makassar Bunuh Tetangganya, Jasad Korban Dibuang ke Sungai Jasad korban penganiayaan ditemukan di aliran sungai bawah jembatan di Kecamatan Manggala, Kota Makassar/Polrestabes Makassar

Selasa pagi, warga setempat digegerkan dengan temuan mayat korban ditimbun batu sungai di bawah jembatan. Warga lantas melaporkan kejadian itu ke polisi. Berdasarkan sejumlah bukti, petugas pun mengidentifikasi bahwa AC sebagai pelaku penganiayaan ini.

Akibat perbuatan melawan hukumnya, AC dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. AC terancam hukuman lima tahun penjara. AC telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kantor Polrestabes Makassar.

Baca Juga: Bejat! Ayah di Makassar Diduga Cabuli Anak Kandungnya

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya