Bejat! Ayah di Makassar Diduga Cabuli Anak Kandungnya

Korban dipaksa ikut ke sebuah wisma di Makassar

Makassar, IDN Times - Seorang ayah berinisial RS (41) di Kecamatan Wajo, Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial PS (18).

"Korban didampingi ibu kandungnya melapor," kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim dalam ekspos di kantornya, Senin (12/7/2021).

1. Pelaku ditangkap di rumahnya di sekitar Kecamatan Bontoala

Bejat! Ayah di Makassar Diduga Cabuli Anak KandungnyaAnggota LSM di Makassar ditangkap polisi/Polres Pelabuhan Makassar

Kadarislam mengatakan, laporan diterima pihaknya pada Jumat, 7 Juli 2021. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian menyelidiki dan menangkap pelaku di rumahnya di sekitar Kecamatan Bontoala, Makassar, pada akhir pekan lalu.

Kadarislam menyebut butuh waktu dua bulan sampai akhirnya korban mau menceritakan kejadian pahit itu ke ibu kandungnya. Terlebih korban dan terduga pelaku tinggal satu atap.

2. Kejadian pertama menimpa korban saat dibawa paksa ke wisma

Bejat! Ayah di Makassar Diduga Cabuli Anak KandungnyaAnggota LSM di Makassar ditangkap polisi/Polres Pelabuhan Makassar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kadarislam, pelaku pertama kali melakukan aksi bejatnya pada Jumat, 7 Mei 2021. Saat itu, pelaku memaksa korban ikut ke wisma di Jalan Tarakan.

"Sampai di sana, bapaknya ini langsung mengancam dan memaksa," ujarnya.

Kadarislam menambahkan, saat ini korban masih menjalani trauma healing. "Karena kemarin belum bisa banyak berbicara, sekarang diberikan terapi dan ditempatkan di sebuah rumah bersama ibunya," jelasnya.

3. Pengakuan pelaku di hadapan polisi

Bejat! Ayah di Makassar Diduga Cabuli Anak KandungnyaAnggota LSM di Makassar ditangkap polisi/Polres Pelabuhan Makassar

Korban diketahui merupakan anak bungsu dari dua bersaudara yang lahir dari pernikahan pertama pelaku RS. "Sudah empat kali menikah saya pak. Saya khilaf pak tidak bisa saya kontrol diriku," ucap pelaku di hadapan polisi.

RS mengaku sebelum memaksa korban ke wisma, ia pernah berulangkali berupaya memanfaatkan situasi yang sepi di rumahnya untuk berbuat bejat.

Kini, RS masih ditahan di kantor Polres Pelabuhan. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Pria Tewas di Wisma Makassar Dibunuh Teman wanitanya

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya