Propam Polda Sulsel Rekomendasikan Pecat AKBP M, Gimana Pak Kapolri?

Propam sebut AKBP M terbukti bersalah dalam kasus pencabulan

Makassar, IDN Times - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, merekomendasikan Polri menjatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat kepada AKBP M, tersangka dugaan pencabulan remaja 13 tahun di Kabupaten Gowa.

Rekomendasi Propam Polda Sulsel itu dibacakan usai sidang sidang etik terhadap tersangka pada Jumat (11/3/2022).

"Sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari insitut Kepolisian RI," kata Ketua Sidang Kode Etik Polda Sulsel, Kombes Pol Ai Afriandi kepada jurnalis usai sidang.

1. Perbuatan AKBP M dianggap tercela

Propam Polda Sulsel Rekomendasikan Pecat AKBP M, Gimana Pak Kapolri?Sidang etik AKBP M di Polda Sulsel. (Istimewa)

Ai menegaskan, sanksi diberikan karena perbuatan AKBP M dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 7 Ayat 1 Huruf b dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pelanggaran itu memenuhi semua unsur dalam Perkap sehingga dianggap layak direkomendasikan pemecatan. "Menjatuhkan saksi yang sifatnya tidak administratif berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," tegas Ai.

2. AKBP M rencana ajukan banding

Propam Polda Sulsel Rekomendasikan Pecat AKBP M, Gimana Pak Kapolri?Sidang etik AKBP M di Polda Sulsel. (Istimewa)

Meski AKBP M direkomendasikan dipecat tidak terhormat, Polda Sulsel mesti menunggu hasil final dari petinggi Polri mengenai keputusan resmi. "Resmi dipecat. Tapi keputusan ada pada Pak Kapolri," ungkap Ai.

Ai masih enggan berspekulasi, kapan keputusan itu bisa diketahui. Intinya kata dia, pemecatan sudah bersifat putusan akhir. Selain itu, Polda Sulsel juga menunggu langkah lanjutan AKBP M. "Yang bersangkutan masih banding," jelas Ai.

Baca Juga: Polda Sulsel: Perwira Polisi Tersangka Pencabulan Hampir Pasti Dipecat

3. Tujuh saksi dihadirkan dalam sidang termasuk korban

Propam Polda Sulsel Rekomendasikan Pecat AKBP M, Gimana Pak Kapolri?Sidang etik AKBP M di Polda Sulsel. (Istimewa)

Ai menyatakan, bila banding diterima, pihaknya kembali akan mengaji materi tersebut. Sidang pengajuan banding juga akan dilaksanakan namun waktunya belum ditentukan. Sidang etik terhadap AKBP M digelar di Polda Sulsel sejak pukul 08.00 WITA hingga 11.00 WITA hari ini.

Dalam sidang itu, perangkat persidangan menghadirkan tujuh saksi, termasuk korban. "Kita sudah memanggil para saksi, kita sudah mendengarkan saksi saksi berbicara kemudian kita mendengarkan penuntut dan terduga hasilnya," imbuh Ai.

Baca Juga: Perwira Polisi di Sulsel Tersangka Pencabulan Remaja Ancam Lapor Balik

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya