Pria di Makassar Curi Uang Alfamart, Ngaku untuk Kebutuhan Foya-foya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jajaran petugas Unit Reskrim Polsek Mamajang, Kota Makassar, mengungkap kasus pencurian uang Rp30 juta dari sebuah gerai Alfamart. Pelaku adalah HR (20). Warga Jalan Tanjung Anging Mammiri, Kecamatan Tamalate itu menyerahkan diri ke Kantor Polsek Bontoala, Selasa (25/8/2020) pagi tadi.
"Jadi pelaku sudah beberapa kali melakukan dalam kurun waktu yang hampir berdekatan," kata Kapolsek Mamajang AKP Ivan Wahyudi kepada jurnalis di Makassar, Selasa.
1. Pelaku berpura-pura numpang buang air kecil di minimarket
Ivan menjelaskan, pelaku membawa kabur uang puluhan juta dari gerai Alfamart di Jalan Baji Gau, Kecamatan Mamajang, Jumat, 21 Agustus 2020 sekitar pukul 07.00 WITA. Aksi itu dikakukan setelah pelaku memanfaatkan kelengahan petugas minimarket yang berjaga.
"Diawali dari pelaporan pegawai alfamart, setelah menyetor sejumlah uang ke brankas ternyata yang bersangkutan lupa membawa kunci dan setelah itu pelaku masuk meminta izin untuk buang air kecil," ujar Ivan.
2. Sepanjang Agustus 2020, pelaku sudah 3 kali beraksi
Ivan mengungkapkan hasil penyelidikan kepolisian. Aksi pencurian pernah dilakukan pelaku di sejumlah minimarket berbeda dalam waktu cukup berdekatan sepanjang Agustus 2020 ini. Tepatnya, sejak tanggal 15, 17, dan terakhir, Jumat lalu. Setelah mengumpulkan semua bukti CCTV yang ada, identitas pelaku akhirnya diketahui.
Petugas, lanjut Ivan, sempat mendatangi rumah pelaku. Namun rencana penangkapan hari itu gagal lantaran pelaku tidak berada di tempat. Petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Di antaranya, petugas minimarket. "Dan ternyata belakangan pelaku menyerahkan diri ke Polsek Mamajang," ujar Ivan.
Baca Juga: Terekam CCTV, ASN di Bulukumba Ditebas Hingga Tewas
3. Uang hasil curian digunakan foya-foya
Lebih lanjut dijelaskan Ivan, pelaku menggunakan uang hasil curian itu untuk keperluan pribadi. Barang bukti uang yang disita kepolisian dari tangan pelaku sisa Rp5,5 juta. "Digunakan berfoya-foya, beli pakaian, beli narkoba juga. Dan dia menyewa perempuan pekerja seks lewat aplikasi," ucap Ivan.
Pelaku, lanjut Ivan, kini telah diamankan di Kantor Polsek Bontoala untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan sangkaan Pasal 363 Ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Ditangkap, Pencuri di Makassar Mengancam Pakai Pistol Korek Api