Masa Menjabat Pj Wali Kota Makassar Berakhir, Iqbal Suhaeb Pamit 

Berakhir setelah setahun menjabat

Makassar, IDN Times - Masa jabatan Iqbal Suhaeb sebagai Penjabat Wali Kota Makassar berakhir pada Rabu (13/5). Dia dikabarkan bakal digantikan oleh Prof Yusran, Guru Besar Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan dan Lingkungan Universitas Hasanuddin.

"Alhamdulillah mulai besok (13/5) genap setahun saya menjadi Penjabat Wali Kota Makassar. Sesuai SK (surat keputusan) berakhir tanggal 13 Mei 2020. Terima kasih atas semua dukungannya saudaraku semua," tulis Iqbal dalam keterangan resminya kepada sejumlah jurnalis, Selasa (12/3).

1. Pergantian jabatan Wali Kota Makassar tertuang dalam SK Kemendagri

Masa Menjabat Pj Wali Kota Makassar Berakhir, Iqbal Suhaeb Pamit IDN Times/Kemendagri

Pergantian jabatan tertuang dalam SK Kementerian Dalam Negeri Nomor 131.73-779 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Jabatan Wali Kota Makassar. Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam SK yang diterbitkan (11/5) lalu memutuskan, mengangkat Prof. Dr. Ir. Yusran, M.Si sebagai Penjabat Wali Kota Makassar.

Prof Yusran yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Sulsel, dimandatkan menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Makassar selama satu tahun. Terhitung sejak tanggal pelantikannya.

2. Iqbal Suhaeb setahun menjabat sebagai Pj Wali Kota Makassar

Masa Menjabat Pj Wali Kota Makassar Berakhir, Iqbal Suhaeb Pamit IDN Times/Aan Pranata

Mei 2019 lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat itu memutuskan Penjabat Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan diisi oleh Iqbal Suhaeb. Dalam situasi yang sama, Iqbal kala itu juga mengemban tanggung jawab sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulsel.

Mendagri memilih Iqbal berdasarkan tiga nama yang diusulkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Dua kandidat lain sebelumnya adalah Staf Ahli Gubernur Denny Irawan dan Kepala Dinas Perikanan Sulsel Sulkaf S Latief. "Iya betul, pak Iqbal yang disetujui oleh Mendagri," kata Nurdin Abdullah melalui pesan singkat, Senin (6/5) 2019 lalu.

Iqbal Suhaeb menjadi Penjabat Wali Kota Makassar, seiring berakhirnya masa jabatan Wali Kota Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Wakil Wali Kota Syamsu Rizal. Iqbal direncakan akan menjabat selama 20 bulan, hingga ada wali kota terpilih dari pemilihan kepala daerah 2020.

Jabatan wali kota Makassar saat ini berakhir pada 8 Mei 2019. Jabatan kemudian mengalami kekosongan karena tidak ada pemenang pada Pilkada tahun 2018 lalu. Iqbal pun akhirnya resmi dinobatkan sebagai Penjabat Wali Kota Makassar sejak dilantik pada (13/5) tahun lalu.

Baca Juga: Masa Jabatan Iqbal Suhaeb sebagai Pj Wali Kota Makassar Berakhir Besok

3. Masa jabatan berakhir di tengah perpanjangan PSBB di Makassar

Masa Menjabat Pj Wali Kota Makassar Berakhir, Iqbal Suhaeb Pamit ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Belum diketahui jelas kapan pengganti Iqbal Suhaeb, Prof Yusran akan dilantik. Begitu pun dengan kelanjutan posisi mantan Kabag Humas Pemprov Sulsel itu akan ditempatkan setelah pelantikan dilaksanakan.

"Besok kan sudah berakhir, jelas pasti diganti," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel, Hasan Basri Ambarala, saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (12/5).

Iqbal mengakhiri masa jabatannya sebagai orang nomor satu dalam struktur pemerintahan di lingkup Kota Makassar di tengah situasi pandemik COVID-19. Di tengah gempuran wabah corona, Iqbal memutuskan untuk menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Makassar.

PSBB diterapkan setelah Makassar dikategorikan sebagai daerah episentrum wabah virus corona, dengan tingkat penyebaran tertinggi di Sulsel. Mengambil peran sebagai pimpinan Iqbal berkeyakinan dengan PSBB laju penyebaran COVID-19 di Kota Makassar dapat ditekan.

PSBB pertama diterapkan pada (24/4) dan berkahir pada (7/5) lalu. Dinilai masih kurang efektif, PSBB kemudian diperpanjang sejak (8/5) hingga (22/5) mendatang. "Tingkat pertumbuhan kasusnya pada waktu sebelum PSBB sampai 30 persen. Sementara waktu PSBB sudah sangat menurun tingkat pertumbuhan kasusnya, yaitu hanya sampai 20 persen," kata Iqbal sebelumnya.

Baca Juga: Iqbal Klaim PSBB Makassar Tekan Jumlah Kasus COVID-19

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya