Kronologi Oknum Polisi Ancam Siswa SMP di Bone Pakai Pistol

LBH menyebut korban sampai kencing di celana karena panik

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menerima pengaduan dari siswa SMP di Kabupaten Bone yang dianiaya dan diancam dengan pistol oleh oknum polisi.

Advokat publik LBH Makassar Andi Haerul mengatakan, korban berinisial A diancam oleh Bripka UI, polisi yang bertugas di Polsek Bontoala Kota Makassar. Kejadiannya pada Kamis malam, 18 November 2021. Saat itu korban A (13) berboncengan sepeda motor bersama sepupunya, P (12).

LBH makassar menyusun kronologi  berdasarkan keterangan orang tua korban. Menurut orang tua, korban masih ketakutan sampai sekarang.

"Ini anak belum bisa cerita banyak karena masih trauma. Orang tuanya sudah angkat kuasa dan sudah dilakukan asesmen psikologi untuk anaknya," kata Haerul saat dihubungi IDN Times, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga: Propam Polda Sulsel Periksa Oknum Polisi Diduga Ancam Siswa di Bone

1. Sempat diadang di tengah jalan

Kronologi Oknum Polisi Ancam Siswa SMP di Bone Pakai PistolIlustrasi Penembakan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut kronologi LBH, saat kejadian A dan P mengendarai sepeda motor menuju rumah neneknya di Desa Mattampa Bulu, Kecamatan Lamuru, Bone. Di tengah jalan, mereka meneriakkan kata kotor saat melewati sebuah rumah.

Haerul mengatakan, A mengira di rumah itu hanya ada rekan sebayanya yang biasa diajak bermain. Dia tak menyangka bahwa teriakannya membuat tersinggung beberapa orang di dalam rumah. Salah satunya Bripka IU serta dua orang lain berinsial H dan D.

"Sekembalinya A dan P dari rumah neneknya di tengah jalan mereka dihadang oleh IU dan menyuruh mereka untuk menepi ke bahu jalan. Setelah berhenti, begitu mereka turun dari motor, UI lalu (diduga) mengancam A menggunakan senjata api dan berkata, 'siapa mattelaso?'," kata Haerul.

2. Pelajar sempat kencing di celana karena panik

Kronologi Oknum Polisi Ancam Siswa SMP di Bone Pakai PistolIlustrasi penembakan (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Haerul, karena panik diancam, A spontan buang air kecil di celana. Dia dan sepupunya dibawa ke sebuah bengkel.  Di depan bengkel itu A didudukkan lalu mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

"Namun, IU langsung menendang lutut kiri anak A. Reaksi dari perlakuan tersebut, sekali lagi membuat A spontan buang air di celana. Anak A dengan kondisi tunduk dan ketakutan sempat mendengarkan pemilik bengkel dan mencoba menghentikan perbuatan itu," ujar Haerul.

Pemilik bengkel menyampaikan kepada Bripk IU, H dan D bahwa A adalah anak salah seorang warga yang cukup dikenali di desa. Sebelum meninggalkan bengkel, IU mengancam akan mengadang dan memukuli A dengan balok bila melintas depan rumahnya.

"Setelah itu mereka (korban) kembali ke rumah tantenyanya," ucap Haerul.

3. Pelajar yang diancam masih ketakutan

Kronologi Oknum Polisi Ancam Siswa SMP di Bone Pakai PistolLBH Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Menurut Haerul, perbuatan oknum anggota bertentangan dengan Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu menyebutkan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Tindakan penggunaan senjata api juga dianggap melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

LBH Makassar mendesak Polda Sulsel segera menindak tegas anggota yang melanggar aturan. "Kapolda Sulsel agar segera mengevaluasi kinerja jajarannya dalam hal penggunaan senjata api yang menyalahi ketentuan hukum dan prinsip dasar hak asasi manusia," kata Haerul.

Baca Juga: Oknum Polisi Dilaporkan Ancam Siswa SMP di Bone

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya